- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Wakil Bupati Lebak Tegas, Tanpa Izin Lengkap, PT Ayam Mas Muncang Harus Ditutup
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK -Info Fakta News
Pemerintah Kabupaten Lebak mulai mengambil sikap tegas terkait persoalan legalitas usaha peternakan PT Ayam Mas di Kecamatan Muncang. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyatakan secara lugas bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi jika belum memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
“Kalau tidak ada izin, dan tidak segera diurus sesuai ketentuan, tutup saja,” tegas Amir Hamzah, Senin (28/9/2026).
Pernyataan ini muncul setelah hasil verifikasi mencatat perusahaan belum memiliki dokumen penting, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak perusahaan menyebutkan proses perizinan masih berjalan, namun hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, atas dasar apa kegiatan usaha dapat terus berjalan jika dokumen yang menjadi dasar hukum belum dimiliki.
Kekhawatiran semakin mendalam lantaran persoalan administrasi beriringan dengan keluhan warga di sekitar Kali Cianggiren. Masyarakat mengeluhkan penurunan kualitas lingkungan dan air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Fakta ini menuntut pemeriksaan dan pengujian teknis yang objektif dari instansi berwenang.
Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika status hukum sebuah kegiatan dipertanyakan. Pernyataan Wakil Bupati menjadi sinyal bahwa kepatuhan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak keberlanjutan usaha.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut konkret: memastikan kelengkapan UKL-UPL, PBG, dan seluruh dokumen perizinan, serta kepatuhan lingkungan PT Ayam Mas secara terbuka dan transparan. Jika syarat belum terpenuhi, langkah penertiban harus diambil sesuai kewenangan
Prinsipnya sederhana namun teguh: Usaha boleh tumbuh dan berkembang, namun kewajiban hukum dan perizinan tidak boleh ditinggalkan atau diabaikan.
(Red)






