- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Kemarahan dan kecemasan semakin dirasakan para pengguna jalan yang melintas di pertigaan lampu merah akses Pintu Tol Cikande, Kabupaten Serang.
Keluhan yang terus bergulir menyoroti perilaku para pengatur di lokasi tersebut yang dinilai tidak mengindahkan lampu rambu, sehingga memicu ketegangan dan risiko kecelakaan yang nyata.
Pengendara dari arah Serang (barat) yang sudah mendapatkan lampu hijau, kerap tidak dapat melintas dengan lancar. Pasalnya, kendaraan dari arah keluar Tol dan timur, terutama kendaraan besar seperti truk, justru dipersilakan masuk oleh para pengatur jalan tersebut.
Terlepas dari lampu rambu yang sedang berlaku. Akibatnya, sejumlah pengendara sepeda motor yang sudah berada di jalur yang benar kerap terjebak, terpaksa mengerem mendadak, atau bahkan memaksakan jalan karena merasa didahului secara tidak adil. Situasi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan fatal.
Yang lebih memprihatinkan, para pengatur tersebut diketahui bukan petugas resmi dan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengatur lalu lintas.
Kehadiran mereka semata-mata diduga didorong oleh pemberian uang atau "tip" dari sejumlah sopir kendaraan besar yang ingin didahulukan melintas.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan, memicu emosi pengendara lain, dan sangat membahayakan keselamatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya petugas kepolisian atau petugas yang ditunjuk yang berwenang mengatur lalu lintas.
Lampu rambu lalu lintas berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali, tidak boleh ada pihak yang lebih diutamakan hanya karena alasan tertentu.
Lampu hijau merupakan hak sah untuk melintas sesuai arahnya, Siapa pun yang mengatur harus mengikuti rambu, bukan kebalikannya, Mengatur lalu lintas tanpa kewenangan adalah tindakan yang tidak dibenarkan hukum, dan Mempersilakan kendaraan melintas berlawanan arah saat lampu hijau membahayakan nyawa orang banyak
Kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat. Sangat diharapkan segera menertibkan keberadaan pengatur tidak resmi di lokasi ini.
Keberadaan mereka bukan membantu kelancaran, melainkan justru menimbulkan kemacetan, emosi, dan bahaya nyawa warga. Pengaturan lalu lintas harus berdasarkan rambu dan kepentingan umum, bukan atas dasar pemberian uang dari pihak tertentu.
TPengguna jalan hendaknya tetap utamakan keselamatan. Jangan terpancing emosi meskipun merasa tidak diperlakukan adil.
Jika mengalami hal serupa, sampaikan laporan secara tertulis kepada instansi berwenang agar ada tindakan nyata.
Mari kita tidak membiasakan budaya "memberi uang untuk dipersilakan jalan", karena pada akhirnya yang dirugikan adalah kita semua.
"Keadilan di jalan raya tercermin ketika lampu rambu dihormati oleh semua pihak, tidak ada yang lebih istimewa, tidak ada yang boleh membeli prioritas. Keselamatan bersama jauh lebih berharga daripada uang receh yang merugikan banyak orang."
Semoga perhatian pihak berwenang segera hadir di lokasi ini. Keselamatan dan ketertiban warga adalah hak yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sepihak.
(Red)






