DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG

PEMRED : Iyan Baduy

18 Okt 2026, 18:09:23 WIB

DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG

SERANG - Info Fakta News

Sebanyak 33 orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja di PT Nippon Seiki, yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Sebanyak 14 di antaranya telah secara resmi melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, Polres Serang.

Dugaan penipuan ini mencuat setelah para korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nilai rata-rata sekitar Rp17 juta per orang, dengan iming-iming dapat langsung diterima bekerja tanpa melalui proses seleksi maupun pemeriksaan kesehatan (MCU) sebagaimana prosedur perekrutan pada umumnya.

Modus ini diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Diyah Retno Indriapsari, yang menyebut dirinya sebagai karyawan PT Nippon Seiki.

Berdasarkan keterangan para korban, Diyah berdomisili di Jayanti Residence Blok O Nomor 14, RT 025/RW 009, Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Salah satu korban, Sukanta, warga Kampung Kamurang, Desa Bakung, mengaku mulai terlibat dalam proses yang ditawarkan sejak 24 Oktober 2025.

Selain Sukanta, nama-nama lain yang melaporkan antara lain Fadia, Bayu Ali, Soleha, Sulfa, Umaroh, Suherman, Holifah, Nur Indah, Ifan, Imam, Ayu, Dewi, Rani, dan Ika, serta puluhan korban lainnya yang keseluruhan disebut mencapai 33 orang.

Uang yang diminta oleh pelaku disebut sebagai biaya administrasi untuk memperlancar proses penerimaan kerja. Namun setelah uang diserahkan, para korban mengaku tidak kunjung ditempatkan bekerja sesuai janji yang diberikan.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebanyak 14 orang dari total 33 korban mendatangi Polres Serang untuk melaporkan dugaan tersebut secara resmi. Laporan tercatat dengan nomo : LP/B/649/X/2026/SPKT/Polres Serang/Polda Banten.

Para korban memohon agar pihak kepolisian menelusuri aliran dana yang telah diserahkan, memeriksa kebenaran proses perekrutan tersebut, dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.

Kerugian yang dialami dirasakan tidak hanya materi, tetapi juga harapan yang pupus setelah menunggu lama tanpa hasil yang nyata. Para korban berharap kasus ini tidak berhenti sekadar laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Terkait status hukum terhadap pihak yang dilaporkan, tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi Info Fakta News membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan maupun manajemen PT Nippon Seiki untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini. Silakan sampaikan tanggapan secara tertulis melalui jalur resmi yang tersedia.

(Red)