SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN

PEMRED : Iyan Baduy

19 Okt 2026, 04:52:35 WIB

SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN

LEBAK - Info Fakta News

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tersangka berinisial AP (40 tahun) diamankan di lokasi tersebut.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:

- 18 paket yang diduga berisi sabu — terdiri dari 14 paket kecil dan 4 paket ukuran sedang

- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih beserta kunci kontak

- 1 unit telepon genggam merek Infinix warna ungu

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami jaringan peredarannya.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Epi, Minggu (18/10/2026).

Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir juga menyampaikan imbauan serupa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

 (Red)