Sopir Ambulans P3K UPT Puskesmas Cikande Merangkap Pengelola Parkir, di Me Gacoan, Diduga Langgar Aturan.

PEMRED : Iyan Baduy

01 Okt 2026, 02:31:29 WIB

Sopir Ambulans P3K UPT Puskesmas Cikande Merangkap Pengelola Parkir, di Me Gacoan, Diduga Langgar Aturan.

SERANG - Info Fakta News

Fenomena perangkapan jabatan yang memunculkan pertanyaan hukum ditemui di lokasi perparkiran kawasan Me Gacoan, Jalan Raya Serang–Balaraja, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Saat awak media meninjau lokasi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, petugas yang mengelola parkir teridentifikasi bernama Dede Muhtar, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) selaku sopir ambulans di UPT Puskesmas Cikande.

Ketika dikonfirmasi, Dede mengaku menjalankan tugas pengelolaan parkir tersebut atas dasar Surat Keputusan (SK) langsung dari pihak manajemen Me Gacoan. Ia sempat memperlihatkan sebagian tampilan dokumen melalui layar gawai, namun saat diminta memperlihatkan secara utuh dan terbuka, ia menolak.

“Tidak bisa saya perlihatkan, ini privasi,” ucap Dede tegas.

Ia pun bersikeras tidak ada pelanggaran. “Saya tidak ilegal,” tandasnya. Ketika ditanya apakah pengelolaan ini diketahui dan disepakati oleh Pemerintah Desa Parigi, jawabannya singkat. “Tidak ada urusan dengan desa.” yang seharusnya pemdes Parigi mengetahuinya.

Di samping itu, selama proses pemarkiran berlangsung, tidak ditemukan penyerahan karcis atau bukti pembayaran resmi kepada pengguna jasa parkir. Uang yang diterima sepenuhnya dikelola secara tertutup tanpa transparansi.

Dasar Hukum yang Menjadi Pegangan.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Pasal 23. Pegawai ASN termasuk P3K dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi kewibawaan, atau mengganggu pelaksanaan tugas pokoknya. Tugas sebagai sopir ambulans yang menuntut kesiapan siaga setiap saat, bertentangan dengan pekerjaan parkir hingga dini hari.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di Pasal 106 Pegawai PPPK wajib menjaga kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, serta tidak melakukan pekerjaan tambahan yang menghambat pelaksanaan tugas.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat (2).Pengelolaan ruang publik dan perizinan pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum berada di bawah kewenangan Kepala Desa. Perjanjian pengelolaan parkir oleh pihak swasta di wilayah desa wajib melibatkan dan diketahui pemerintah desa, bukan diserahkan sepihak kepada perorangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Retribusi Parkir. Setiap pungutan parkir wajib menyerahkan karcis resmi yang diterbitkan pemerintah daerah. Pemungutan tanpa karcis merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang Dapat Dijatuhkan. Pelanggaran Sanksi P3K merangkap pekerjaan yang mengganggu tugas pokok Teguran tertulis, peringatan, pemutusan perjanjian kerja 

Mengelola parkir tanpa karcis resmi Denda, penertiban, penghentian pungutan. 

Menolak menunjukkan dokumen perjanjian kerja Dugaan kerahasiaan yang mencurigakan, dapat diperiksa instansi terkait. Mengelola parkir tanpa sepengetahuan desa Perjanjian dapat dinyatakan tidak sah/tidak mengikat.

Pekerjaan di sektor pelayanan kesehatan, terlebih sebagai pengemudi ambulans, menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima setiap saat. Bertugas mengelola parkir hingga dini hari bukan sekadar pelanggaran aturan kepegawaian, melainkan mempertaruhkan kesiapan petugas saat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa warga. Demikian pula pungutan tanpa karcis adalah bentuk ketidakjujuran yang tidak boleh dibiarkan.

Kepala Desa Parigi, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta pimpinan UPT Puskesmas Cikande diminta segera menindaklanjuti hal ini. Aturan harus tegak. tidak ada pengecualian, tidak ada perlindungan

Kepentingan publik tidak boleh dijadikan ladang pribadi. Uang rakyat harus tercatat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)