- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
SERAGAM PERANGKAT DESA TIDAK SAMA DENGAN ASN, INI ATURAN RESMINYA
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA - Info Fakta News
Masyarakat dan seluruh penyelenggara pemerintahan desa kini memiliki pedoman yang jelas. Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa, yang menegaskan identitas tersendiri dan berbeda dari pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya pada Pasal 75 yang berbunyi:
"Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, model, dan atribut diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri."
Mengapa harus berbeda
Perangkat Desa bukan ASN. Status, hak, kewajiban, serta sumber penghasilan pun berbeda. ASN adalah pegawai negara yang diangkat melalui sistem kepegawaian nasional dan digaji dari APBN maupun APBD. Sementara itu, Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, serta dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Karena itulah, pakaian dinas pun harus mencerminkan identitas yang berbeda. Selama ini, banyak daerah yang menyamakan seragam perangkat desa dengan seragam PNS, lengkap dengan lambang Korpri dan tanda pangkat golongan. Mulai sekarang, arah kebijakan sudah berubah: seragam perangkat desa wajib memiliki ciri khas tersendiri, sehingga warga dapat dengan mudah membedakan siapa penyelenggara pemerintahan desa dan siapa aparatur sipil negara.
Apa yang berlaku saat ini.
- PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2026
- Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib mengenakan pakaian dinas dan atribut
- Bentuk, warna, model, serta atribut secara rinci sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Selama menunggu aturan rinci, seragam yang dipakai saat ini masih dapat digunakan, namun mulai ditiadakan pemakaian atribut khas ASN seperti lambang Korpri dan tanda pangkat golongan yang bukan haknya
- Tujuannya bukan untuk menyulitkan, melainkan memberikan identitas yang luhur dan mandiri bagi pemerintahan desa
Pesan untuk kita semua "Desa memiliki kewenangan, sumber daya, dan pelayanannya sendiri. Seragam yang berbeda bukan pemisah, melainkan penanda kemandirian. Melayani warga adalah tugas yang sama, namun identitas harus jujur, transparan, dan sesuai ketentuan."
(Red)






