- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
PASANG PAPAN TANPA NILAI ANGGARAN, KONTRAKTOR JALAN LEBAK SELATAN DITUDING UPAYA BUNGKAM MEDIA DENGAN UANG
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK — Info Fakta News
Praktik pengabaian transparansi proyek negara kembali terungkap di wilayah Lebak Selatan. Setelah mendapat sorotan tajam media terkait dugaan “proyek siluman”, pelaksana kegiatan Preservasi Jalan Nasional Bayah–Cibareno akhirnya memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Namun, langkah tersebut dinilai sekadar formalitas belaka. Papan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum itu ternyata tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek sama sekali.
Lebih memprihatinkan, pihak pengelola proyek diduga berupaya membungkam pemberitaan media. Melalui Supono selaku Pelaksana Proyek dan Dini Hidayat selaku Humas Proyek, pihak pelaksana menghubungi redaksi MATA-PERISTIWA.ID dan menawarkan uang tunai sebesar Rp2 juta dengan permintaan agar pemberitaan terkait kejanggalan proyek tersebut dihapus atau diturunkan dari situs.
Upaya tersebut ditolak tegas oleh pihak redaksi. "Kami menolak tegas imbalan tersebut. Mengakomodasi permintaan takedown demi uang jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menggadaikan harga diri pers. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas perwakilan redaksi.
Dalam percakapan yang mengejutkan, Supono justru mengaku telah mengeluarkan uang untuk pihak berwenang setempat.
"Saya sampai punya utang pinjam uang ke orang lain untuk kasih ke Polsek Cilograng, Koramil Cilograng, dan rekan-rekan yang ada," demikian pengakuan Supono dalam percakapan telepon via WhatsApp, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan ini memicu dugaan adanya praktik pungutan liar dan pencatutan nama institusi TNI–Polri untuk melindungi kejanggalan proyek tersebut.
Berdasarkan data di papan proyek, kegiatan bernama Preservasi Jalan Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno–Batas Provinsi Jawa Barat berada di bawah Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (BPJN Banten). Kontrak bernomor HK.0102/KTR/Bpjn9.7.3/2026/PSVI/027 dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama dengan pengawasan PT Aksie Super Powers KSO, selama 339 hari kalender.
Namun kolom nilai anggaran sengaja dikosongkan, hal ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana informasi anggaran wajib dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Hingga Jumat (9/10/2026), instansi terkait di Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten belum memberikan tanggapan. Pihak kontraktor pun terkesan menghilang dan tidak dapat dimintai klarifikasi.
Masyarakat dan aktivis Lebak Selatan mendesak Kementerian PUPR dan Polda Banten untuk segera turun tangan.
- Memeriksa kebenaran nilai anggaran yang disembunyikan
- Menindak tegas oknum kontraktor yang mencoba menyuap media
- Mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang mencatut nama institusi TNI–Polri
- Memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan akuntabel
"Uang rakyat harus dikelola di bawah sorotan terang, bukan disembunyikan dalam kegelapan. Transparansi bukan anugerah, itu hak publik," tegas warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
(Red)






