- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT, FASILITAS MEWAH DI BALIK TEMBOK PENJARA TERBONGKAR
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA - Info Fakta News
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong yang sedang menjabat, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari kedinasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Langkah tegas ini merupakan buntut dari temuan mengejutkan berupa fasilitas mewah yang terungkap saat pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Bukan hanya Kepala Lapas, sebanyak 17 ASN di lingkungan lembaga tersebut turut dijatuhi sanksi disiplin.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menegaskan hal tersebut di hadapan awak media, Senin (5/10/2026).
"Diberhentikan. Diberhentikan dari status ASN," ujar Rudi tegas.
Rinciannya, 5 orang dikenakan hukuman disiplin berat, sementara 11 orang lainnya menerima sanksi disiplin sedang.
Pelanggaran yang dilakukan merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan temuan yang sangat memprihatinkan.
"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan menyerupai homestay dengan atap seng bercat biru, serta kompleks rumah klaster. Di dalamnya tertata rapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, ayaknya tempat tinggal pribadi yang nyaman," ungkap Syafrida.
Tidak hanya itu, ditemukan pula lebih dari 10 unit rumah, beberapa kendaraan mewah, perlengkapan olahraga, hingga pembangunan lapangan simulator golf yang masih berlangsung.
Fasilitas yang seharusnya tidak ada di lingkungan pemasyarakatan justru berdiri kokoh di dalamnya.
Di luar kemewahan tersebut, Ombudsman menemukan celah keamanan yang sangat mengkhawatirkan.
Bagian belakang rumah-rumah tersebut memiliki pintu akses yang tidak terkunci, terhubung langsung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah, jalur yang memungkinkan siapa saja keluar-masuk tanpa pengawasan
Temuan ini menegaskan bahwa pelanggaran bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan mengancam sistem keamanan dan ketertiban pemasyarakatan secara menyeluruh.
Pemecatan ini menjadi pelajaran berharga amanah memegang kepercayaan publik tidak boleh dipertukarkan dengan kenyamanan pribadi maupun kepentingan sesaat.
Masyarakat berharap pengawasan diperketat di seluruh lembaga sejenis, agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan.
(Red)






