- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Kecelakaan maut Dipertigaan Asem, Forklift Melintas Sendiri di Jalan Raya Diduga Melanggar Aturan, Iyan Baduy Desak Tindak Tegas.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Dua nyawa melayang dalam kecelakaan yang terjadi di Pertigaan Cikande Asem, Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 08.10 WIB. Musibah yang menelan korban jiwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya melibatkan sepeda motor Honda Beat dan kendaraan berat berupa forklift yang melintas sendiri di jalan raya pada jam puncak kepadatan lalu lintas.
Diketahui berdasarkan ketentuan yang berlaku, forklift digolongkan sebagai kendaraan khusus alat kerja, bukan kendaraan yang dirancang untuk melintas di jalan umum. Aturan dengan tegas melarang pengoperasiannya langsung di badan jalan raya.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 47 ayat (2) : Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan dilarang dioperasikan di jalan raya. Forklift tidak dirancang dengan sistem pengereman, pencahayaan, kecepatan, dan perlengkapan keselamatan yang memenuhi standar lalu lintas umum.
- Permenaker No. PER.05/MEN/1985 & Permenaker No. 8 Tahun 2020, bahwa Forklift hanya boleh beroperasi di area kerja yang ditetapkan. Pemindahan antar lokasi wajib menggunakan kendaraan pengangkut/towing, tidak dikendarai sendiri di jalan raya.
- Forklift memiliki Surat Izin Alat (SIA) dari Dinas Tenaga Kerja, sah di lingkungan kerja, bukan pengganti STNK dan izin melintas di jalan umum.
Kendaraan forklift yang terlibat dalam peristiwa ini berukuran besar, bukan jenis kecil, dan melintas pada jam sibuk ketika arus kendaraan padat hal ini memperbesar risiko bahaya bagi semua pengguna jalan.
Menyikapi peristiwa ini, Pemred Info Fakta News, Iyan Baduy menyampaikan pernyataan dengan keprihatinan sekaligus ketegasan.
"Dua nyawa telah pergi. Kepergian mereka bukan sekadar kecelakaan biasa, dan ini akibat pelanggaran aturan yang dibiarkan berulang. Forklift melintas sendiri di jalan raya adalah hal yang tidak boleh terjadi, dan kini terbukti telah menelan korban jiwa."
"Kepada para pengusaha penyedia jasa forklift: milikilah kesadaran dan tanggung jawab. Setiap kali ada permintaan pemindahan alat ke lokasi lain, siapkan kendaraan pengangkut atau towing, jangan biarkan alat berat melintas sendiri di jalan raya demi menghemat biaya. Itu bukan penghematan, itu mempertaruhkan keselamatan nyawa orang lain." Tegas Iyan baduy
Kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Dinas Perhubungan, Iyan meminta ketegasan tanpa kompromi,
"Kami melihat di sepanjang jalan raya kawasan industri Cikande, Kibin, Kopo, hingga Jawilan, forklift melintas sendiri sudah menjadi pemandangan yang kerap dijumpai. Biarkan peristiwa ini menjadi peringatan terakhir. Tegakkan aturan dengan tegas, berikan sanksi yang mendidik, lakukan pengawasan rutin. Jangan menunggu korban berikutnya jatuh baru bertindak. Nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan karena kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah."
Pelanggaran melintasnya forklift di jalan raya dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pemberhentian dan penindakan kendaraan
- Denda sesuai ketentuan pelanggaran lalu lintas
- Pengamanan kendaraan untuk diangkut ke tempat yang ditentukan
- Pertanggungjawaban pidana dan perdata jika menimbulkan kerugian atau korban jiwa
"Aturan dibuat bukan untuk dipelajari saja, melainkan ditaati dan ditegakkan. Pengusaha wajib taat, petugas wajib tegas, masyarakat berhak aman. Semoga kepergian dua saudara kita menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar tidak ada lagi yang berpulang sia-sia di jalan yang seharusnya aman." Pungkas Iyan
(Red)






