- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG -Info Fakta News
Sebanyak 10 pencari kerja diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon.
Pelaku berinisial AS (37), warga Cilegon, berhasil diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pelaku yang berstatus janda ini diamankan setelah dilaporkan para korban karena tidak kunjung menepati janji pekerjaan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus bermula saat korban Lilis Sulasih (52) mendapat informasi bahwa AS dapat membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical.
Setelah berkomunikasi, Lilis diminta mencarikan calon karyawan lain. Para pencari kerja tertarik setelah pelaku menjanjikan posisi karyawan tetap.
Untuk meyakinkan korban, AS mengaku sebagai pengacara dan mengaku memiliki kedekatan dengan pihak dalam perusahaan.
Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta per orang, diserahkan secara tunai maupun transfer dengan total mencapai Rp223 juta.
Pelaku semula menjanjikan korban mulai bekerja pada 8 April 2026, yang kemudian diundur ke 10 Juni 2026.
Saat tanggal yang dijanjikan terlewati dan pelaku sulit dihubungi, para korban akhirnya melapor ke Polres Serang.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Athallah Thoriq, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan diamankan di tempat tinggalnya.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar kuitansi penyerahan uang dan 2 lembar surat pernyataan.
Dari pemeriksaan awal, motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
"Kami imbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang. Selalu pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan untuk menghindari penipuan serupa," tegasnya.
(Red)






