KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA

PEMRED : Iyan Baduy

13 Okt 2026, 20:05:26 WIB

KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA

SERANG -Info Fakta News 

Sebanyak 10 pencari kerja diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. 

Pelaku berinisial AS (37), warga Cilegon, berhasil diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Pelaku yang berstatus janda ini diamankan setelah dilaporkan para korban karena tidak kunjung menepati janji pekerjaan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp223 juta.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus bermula saat korban Lilis Sulasih (52) mendapat informasi bahwa AS dapat membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. 

Setelah berkomunikasi, Lilis diminta mencarikan calon karyawan lain. Para pencari kerja tertarik setelah pelaku menjanjikan posisi karyawan tetap.

Untuk meyakinkan korban, AS mengaku sebagai pengacara dan mengaku memiliki kedekatan dengan pihak dalam perusahaan.

Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta per orang, diserahkan secara tunai maupun transfer dengan total mencapai Rp223 juta.

Pelaku semula menjanjikan korban mulai bekerja pada 8 April 2026, yang kemudian diundur ke 10 Juni 2026. 

Saat tanggal yang dijanjikan terlewati dan pelaku sulit dihubungi, para korban akhirnya melapor ke Polres Serang.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Athallah Thoriq, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan diamankan di tempat tinggalnya. 

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar kuitansi penyerahan uang dan 2 lembar surat pernyataan. 

Dari pemeriksaan awal, motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan

"Kami imbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang. Selalu pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan untuk menghindari penipuan serupa," tegasnya.

(Red)