KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA

PEMRED : Iyan Baduy

03 Sep 2026, 08:40:40 WIB

KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA

SERANG - Info Fakta News

Kabar penyelesaian kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong atau yang akrab disapa Uun melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice) menuai beragam tanggapan publik. 

Di tengah gelombang opini yang berkembang, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak justru memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil Polda Banten.

Dalam keterangan persnya pada Kamis, 3 September 2026, Acep Saepudin, SH, selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak, menyampaikan pujian yang tulus terhadap penanganan perkara ini oleh pihak kepolisian.

"Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara yang sempat gaduh ini melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Bahkan menurut penilaian saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menyelesaikan persoalan yang rumit ini dengan jalan damai," ujar Acep dengan tegas.

Acep juga meluruskan berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat, terutama yang mengaitkan kasus ini dengan Ketua DPRD Lebak.

"Sejak awal kami telah sampaikan secara terbuka, Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan penculikan terhadap siapa pun. Hasil penelusuran kami di lapangan memperlihatkan bahwa peristiwa tersebut murni inisiatif para pelaku, yang merasa gerah melihat pesan-pesan yang dikirimkan korban melalui WhatsApp dengan bahasa yang kurang pantas dan tidak sopan."

Terkait isu yang menyebutkan adanya pengerahan sejumlah uang kepada korban sebagai syarat perdamaian, Acep menjelaskan dengan lugas:

"Perdamaian ini terjadi antara korban dan para pelaku. Klien kami, Ketua DPRD Lebak  posisinya adalah saksi, bukan pihak yang berperkara. Jika dalam proses perdamaian ada penyerahan sejumlah uang dari pelaku kepada korban sebagai ganti kerugian, hal itu adalah hal yang wajar dan diperbolehkan hukum. Korban berhak menerima restitusi atas kerugian yang dialaminya. Isu ini tidak perlu lagi dipermasalahkan karena tidak ada pelanggaran hukum di sana."

Menutup keterangannya, Acep menegaskan bahwa pendekatan yang diambil Polda Banten sejalan dengan asas hukum yang berlaku, Ultimum Remedium, di mana pemidanaan adalah langkah terakhir ketika jalan damai tidak memungkinkan.

"Kami sangat mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas Ultimum Remedium. Pemidanaan adalah jalan terakhir. Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Jika damai bisa dicapai, mengapa harus memilih jalur yang panjang dan menyakitkan bagi semua pihak, Mari kita dukung langkah bijak ini."

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif adalah pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pembalasan. Semangat kedamaian inilah yang patut didukung, bukan dipertentangkan.

(Red)