- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
- Semarak Maulid Nabi di Perumahan Kayla, Kebersamaan dan Kekompakan Warga Menjadi Cermin Teladan
- PIJAR Hadiri Milad ke-6 PERWAST, Semoga Semakin Solid dan Bermanfaat bagi Insan Pers
- Sopir Angkot di Serang Jadi Korban Pengeroyokan, Bermula dari Senggolan Kendaraan
Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penculikan disertai kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun kini resmi berakhir. Polda Banten mengumumkan perkara tersebut telah diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice), setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah secara sukarela menyepakati jalan damai. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian, dan pelapor telah secara resmi membuat surat pencabutan laporan polisi.
"Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap saudara Uun, kedua belah pihak telah berdamai. Surat pernyataan telah dibuat, dan pelapor juga telah mencabut laporannya secara resmi," ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa, 1 September 2026.
Penyelesaian perkara ini dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah yang diambil penyidik adalah terukur, Surat pencabutan laporan dibuat sekitar dua hari sebelum gelar perkara, Dilakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil, Setelah dinyatakan terpenuhi, perkara secara resmi dihentikan demi kepastian hukum dan asas keadilan
"Penyidik bekerja sesuai ketentuan. Setelah seluruh syarat terpenuhi, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk menghentikan perkara ini secara sah," jelas Maruli.
Sebagai konsekuensi dari telah disepakatinya perdamaian dan berjalannya mekanisme keadilan restoratif, keempat tersangka telah dibebaskan. Proses ini dilakukan karena seluruh pihak secara sungguh-sungguh menginginkan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan daripada hukuman semata.
"Keempat tersangka sudah kami keluarkan semuanya. Karena perdamaian telah tercapai, laporan dicabut, dan permohonan keadilan restoratif dikabulkan, maka perkara ini telah selesai," tegas Maruli.
Polda Banten mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses dan keputusan hukum yang telah diambil secara sah dan sepakat. Maruli juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan perkara yang sudah selesai untuk kepentingan lain.
"Jika masih ada yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan dengan kesepakatan bersama, perlu dipertanyakan kepentingan apa yang sebenarnya diusung. Jangan sampai laporan yang sudah dicabut dijadikan kendaraan untuk tujuan lain," pungkasnya.
Keadilan restoratif adalah jalan yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Ketika semua pihak telah sepakat, kedamaianlah yang harus dijaga.
(Red)






