- KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA
- PASANG PAPAN TANPA NILAI ANGGARAN, KONTRAKTOR JALAN LEBAK SELATAN DITUDING UPAYA BUNGKAM MEDIA DENGAN UANG
- KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN
- PATROLI PJR POLDA BANTEN BERHASIL TANGKAP DUA TERDUGA PENUSUKAN CALON PENUMPANG BUS
- KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT, FASILITAS MEWAH DI BALIK TEMBOK PENJARA TERBONGKAR
- SERAGAM PERANGKAT DESA TIDAK SAMA DENGAN ASN, INI ATURAN RESMINYA
- KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN
- Sopir Ambulans P3K UPT Puskesmas Cikande Merangkap Pengelola Parkir, di Me Gacoan, Diduga Langgar Aturan.
- Iyan Baduy Mendesak BGN Tindak Tegas. Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Ditawar-Tawar
- Dugaan Belatung dalam Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, Yayasan Hamim Center Akui dan Minta Maaf
Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penculikan disertai kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun kini resmi berakhir. Polda Banten mengumumkan perkara tersebut telah diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice), setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah secara sukarela menyepakati jalan damai. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian, dan pelapor telah secara resmi membuat surat pencabutan laporan polisi.
"Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap saudara Uun, kedua belah pihak telah berdamai. Surat pernyataan telah dibuat, dan pelapor juga telah mencabut laporannya secara resmi," ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa, 1 September 2026.
Penyelesaian perkara ini dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah yang diambil penyidik adalah terukur, Surat pencabutan laporan dibuat sekitar dua hari sebelum gelar perkara, Dilakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil, Setelah dinyatakan terpenuhi, perkara secara resmi dihentikan demi kepastian hukum dan asas keadilan
"Penyidik bekerja sesuai ketentuan. Setelah seluruh syarat terpenuhi, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk menghentikan perkara ini secara sah," jelas Maruli.
Sebagai konsekuensi dari telah disepakatinya perdamaian dan berjalannya mekanisme keadilan restoratif, keempat tersangka telah dibebaskan. Proses ini dilakukan karena seluruh pihak secara sungguh-sungguh menginginkan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan daripada hukuman semata.
"Keempat tersangka sudah kami keluarkan semuanya. Karena perdamaian telah tercapai, laporan dicabut, dan permohonan keadilan restoratif dikabulkan, maka perkara ini telah selesai," tegas Maruli.
Polda Banten mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses dan keputusan hukum yang telah diambil secara sah dan sepakat. Maruli juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan perkara yang sudah selesai untuk kepentingan lain.
"Jika masih ada yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan dengan kesepakatan bersama, perlu dipertanyakan kepentingan apa yang sebenarnya diusung. Jangan sampai laporan yang sudah dicabut dijadikan kendaraan untuk tujuan lain," pungkasnya.
Keadilan restoratif adalah jalan yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Ketika semua pihak telah sepakat, kedamaianlah yang harus dijaga.
(Red)






