- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
- Semarak Maulid Nabi di Perumahan Kayla, Kebersamaan dan Kekompakan Warga Menjadi Cermin Teladan
- PIJAR Hadiri Milad ke-6 PERWAST, Semoga Semakin Solid dan Bermanfaat bagi Insan Pers
- Sopir Angkot di Serang Jadi Korban Pengeroyokan, Bermula dari Senggolan Kendaraan
Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus empat orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kejadian yang berlangsung dini hari ini mengakibatkan kerugian korban mencapai hampir Rp25 ju
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memaparkan kronologi peristiwa pada Jumat, 4 September 2026. Awalnya, korban mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi di dalam berantakan. Pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan pelaku masuk sekitar pukul 03.45 WIB.
"Para pelaku memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur puluhan tabung gas. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp24.713.000," ungkap Kombes Pol Maruli.
Rincian barang yang hilang , 500 bungkus rokok berbagai jenis, 20 tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda.
Pelaku AM Melakukan pembobolan dan pencurian 20 tabung gas LPG 3kg, 1 HP. pelaku UH Melakukan pembobolan dan pencurian, Pelaku SU Penadah / pembeli barang curian, dan Pelaku RI Penadah atau pembeli barang curian.
"Terungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Banten. Tabung gas hasil curian langsung dijual kepada para penadah," jelas Maruli.
Satu pelaku lainnya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
Kelompok Tersangka Pasal yang Dilanggar Ancaman Pidana, AM & UH (pelaku curian) Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Penjara paling lama 7 tahun
SU & RI (penadah) Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penadahan Penjara paling lama 4 tahun
Maruli mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik usaha dan warung, untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Perkuat pengamanan tempat usaha saat tutup. Pasang CCTV dan kunci pengaman yang layak. Jika melihat atau mengalami hal mencurigakan, jangan ragu, segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
(Red)






