- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Kondisi kabel jaringan listrik yang terurai dan menggantung rendah kini menjadi pemandangan yang memprihatinkan tepat di pintu gerbang Kantor Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang beralamat di Jalan Raya Rangkasbitung–Cikande, Km 2,5. Kabel-kabel tersebut menjuntai ke bawah, berisiko menyentuh pengunjung, warga yang melintas, maupun kendaraan yang masuk-keluar lingkungan kantor desa.
Kondisi ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan informasi serta laporan terkait kerusakan tersebut kepada pihak manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande hampir tiga minggu yang lalu. Saat itu, pihak PLN merespons dengan janji bahwa kerusakan akan segera diperbaiki. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan, tidak ada petugas yang datang, dan tidak ada kejelasan kapan akan ditangani.
Keterlambatan penanganan ini memunculkan kekhawatiran yang mendalam. Lokasi tersebut adalah pintu masuk utama tempat pelayanan publik, setiap hari dilalui pejabat desa, warga, anak-anak, dan kendaraan. Kabel yang terurai dan memungkinkan terjadinya sengatan listrik atau kebakaran bukan sekadar kerusakan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Kepada pihak PLN, kami menyampaikan dengan hormat. “Janji yang tidak diwujudkan menjadi pelayanan, adalah ketidakhadiran pelayanan itu sendiri. Masyarakat menaruh kepercayaan, berhak mendapatkan tanggapan yang nyata, bukan sekadar kata-kata.”
Sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan gangguan dan kerusakan jaringan listrik merupakan kewajiban utama penyedia jasa kelistrikan. Di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) PLN, ditetapkan bahwa laporan gangguan harus ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar dan segera, terutama untuk lokasi yang berada di area umum dan berisiko tinggi. Kelalaian menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu berbulan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pelayanan publik, yang dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, hingga peninjauan kinerja unit terkait.
Kami mendesak pihak pimpinan PLN ULP Cikande, serta jajaran di atasnya, untuk segera mengerahkan petugas ke lokasi, memperbaiki kabel yang terurai, dan memberikan penjelasan mengapa laporan warga diabaikan selama tiga minggu. Keselamatan warga tidak boleh menunggu lebih lama lagi.
Info Fakta News membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen PLN ULP Cikande untuk memberikan penjelasan serta jadwal perbaikan yang pasti.
(Red)






