KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN

PEMRED : Iyan Baduy

03 Okt 2026, 12:18:54 WIB

KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN

SERANG - Info Fakta News

Kondisi kabel jaringan listrik yang terurai dan menggantung rendah kini menjadi pemandangan yang memprihatinkan tepat di pintu gerbang Kantor Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang beralamat di Jalan Raya Rangkasbitung–Cikande, Km 2,5. Kabel-kabel tersebut menjuntai ke bawah, berisiko menyentuh pengunjung, warga yang melintas, maupun kendaraan yang masuk-keluar lingkungan kantor desa.

Kondisi ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan informasi serta laporan terkait kerusakan tersebut kepada pihak manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande hampir tiga minggu yang lalu. Saat itu, pihak PLN merespons dengan janji bahwa kerusakan akan segera diperbaiki. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan, tidak ada petugas yang datang, dan tidak ada kejelasan kapan akan ditangani.

Keterlambatan penanganan ini memunculkan kekhawatiran yang mendalam. Lokasi tersebut adalah pintu masuk utama tempat pelayanan publik, setiap hari dilalui pejabat desa, warga, anak-anak, dan kendaraan. Kabel yang terurai dan memungkinkan terjadinya sengatan listrik atau kebakaran bukan sekadar kerusakan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

Kepada pihak PLN, kami menyampaikan dengan hormat. “Janji yang tidak diwujudkan menjadi pelayanan, adalah ketidakhadiran pelayanan itu sendiri. Masyarakat menaruh kepercayaan, berhak mendapatkan tanggapan yang nyata, bukan sekadar kata-kata.”

Sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan gangguan dan kerusakan jaringan listrik merupakan kewajiban utama penyedia jasa kelistrikan. Di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) PLN, ditetapkan bahwa laporan gangguan harus ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar dan segera, terutama untuk lokasi yang berada di area umum dan berisiko tinggi. Kelalaian menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu berbulan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pelayanan publik, yang dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, hingga peninjauan kinerja unit terkait.

Kami mendesak pihak pimpinan PLN ULP Cikande, serta jajaran di atasnya, untuk segera mengerahkan petugas ke lokasi, memperbaiki kabel yang terurai, dan memberikan penjelasan mengapa laporan warga diabaikan selama tiga minggu. Keselamatan warga tidak boleh menunggu lebih lama lagi.

Info Fakta News membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen PLN ULP Cikande untuk memberikan penjelasan serta jadwal perbaikan yang pasti.

(Red)