Iyan Baduy Mendesak BGN Tindak Tegas. Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Ditawar-Tawar

PEMRED : Iyan Baduy

30 Sep 2026, 12:21:25 WIB

Iyan Baduy Mendesak BGN Tindak Tegas. Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Ditawar-Tawar

LEBAK — Info Fakta News

Kasus dugaan ditemukannya belatung dalam makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke MI Al Hadid, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, menimbulkan keprihatinan mendalam. Sebagian makanan tersebut bahkan sudah dikonsumsi oleh para siswa sebelum kejanggalannya diketahui. Menanggapi hal ini, Pemred Info Fakta News Iyan Baduy secara tegas namun santun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menindaklanjuti dan menegakkan aturan secara konsisten terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Hamim Center Founder.

“Kami tidak menolak permohonan maaf yang disampaikan. Namun, urusan pangan yang masuk ke tubuh anak-anak bukan sekadar soal permintaan maaf, melainkan soal tanggung jawab, kepatuhan, dan jaminan keamanan yang mutlak,” tegas Iyan Baduy, Rabu (30/9/2026).

Iyan menegaskan bahwa peristiwa ini mengingatkan kembali pada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi setiap penyelenggara.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Pasal 4 dan 19 ditegaskan Setiap pangan yang diedarkan wajib aman, halal, dan bermutu. Penyelenggara wajib menjamin kebersihan dan kesesuaian pangan dari tempat pengolahan hingga ke tangan penerima.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 152, bahwa Pengelolaan pangan harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi, tidak mencemari, serta tidak membahayakan kesehatan.

Peraturan BGN No. 4 Tahun 2025 tentang Standar Pelaksanaan MBG — SPPG wajib melakukan pemeriksaan kualitas, kebersihan, dan kelayakan pangan sebelum didistribusikan. Setiap temuan ketidaksesuaian wajib ditindaklanjuti, termasuk penghentian sementara hingga pembinaan atau pemutusan kerja sama.

“Jika pemeriksaan dilakukan dengan teliti sebelum makanan dibagikan, hal ini tentu dapat dicegah. Adanya kelalaian berulang menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan sebagaimana mestinya. Maka pengawasan dari atas harus turun dengan tegas,” ujar Iyan.

Iyan menambahkan, BGN selaku lembaga penanggung jawab program memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi langsung ke dapur SPPG, memeriksa prosedur kebersihan, serta memberikan sanksi yang setimpal, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pemutusan kerja sama jika dinilai tidak lagi layak.

“Kami tidak bermaksud menjatuhkan pihak mana pun. Namun, demi kesehatan ribuan anak yang menjadi penerima manfaat, tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian. Anak-anak kita berhak mendapat makanan yang bersih, sehat, dan terjaga mutunya, bukan sekadar kenyang,” lanjutnya.

Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan diminta ikut mengawasi agar peristiwa serupa tidak terulang di sekolah lain.

Prinsipnya tegas. Di piring anak-anak, hanya boleh ada makanan yang sehat dan bersih, tidak ada ruang untuk kelalaian. Pungkas Iyan Baduy

(Red)