- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Aktivis NHB Minta Aktivitas Galian Tanah Yang Diduga Ilegal Di Sajira, Ditindak Tegas.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dua lokasi galian tanah yang berlokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak diduga tidak mengantongi ijin dan memicu keresahan warga sekitar.
Aktivitas galian C tersebut terletak didesa Paja lokasi milik H. Yuyu dengan Penggung jawab lapangan Doing dan Munir.
Dan lokasi galian lainnya terletak di kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Keberadaan dua lokasi galian C ini berdampak pada jalan desa yang menjadi licin mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan.
Kondisi jalan licin akibat hilir mudik nya truk pengikut tanah di keluhkan pengguna jalan dan warga setempat.
Aktivis dari NHB, yang menyoroti hal ini melakukan investigasi kelapangan dan konfirmasi ke pelaksana di proyek galian tersebut.
NHB berpendapat jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi ijin, diduga melanggar ketentuan aturan yang ada dan harus di tindak tegas.
Tentu kegiatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan ada dampak buruk yang akan di rasakan masyarakat.
"Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar perwakilan Aktivis NHB.
Diakui tim aktivis NHB, saat melakukan konfirmasi ke pemerintah kecamatan Sajira ke Sat Pol PP kurang mendapat respon baik.
Padahal dalam konfirmasi tersebut bersama awak media, sikap arogan dan tidak beretika dalam komunikasi di tunjukan oknum petugas Pol PP.
Masyarakat berharap agar Pemkab Lebak beserta APH untuk segera melakukan kroscek kelapangan, guna memastikan aktivitas galian tersebut sudah menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga apabila di temukan adanya pelanggaran akan peraturan yang ada dapat di tindak sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana galian maupun instansi berwenang terkait dokumen legalitas yang sudah dimiliki
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
(HKZ)






