- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Viral Beredar Video, Dua Perempuan di Lebak Diduga Melakukan Penistaan Agama
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Beredar viral video di group WhatsApp dugaan penistaan agama yang dilakukan dua perempuan di Wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Yang kemudian memicu kemarahan serta menjadi sorotan masyarakat luas di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pemilik salon kecantikan di Kecamatan Malingping menyuruh seseorang untuk mengambil sumpah dengan cara menginjak Al-Quran.
Hal ini bermula (N) yang merupakan pemilik salon kecantikan dikehilangan barang berupa bedak dan minyak wangi di tempat usahanya yang berlokasi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja.
Pada Video terlihat (N) meminta seorang perempuan yang dirinya curigai telah mengambil barang tersebut untuk bersumpah.
Dalam melakukan sumpah tersebut (N) meminta perempuan yang mekai daster untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab Suci Al Qur'an, serta mengikuti kata sumpah yang ia katakan
Kejadian ini pun menjadi perhatian anggota Dewan DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, dan mengecam keras kejadian tersebut.
Pada awak media Musa menyampaikan, “Ini kasusnya di Malingping, pelakunya pemilik salon namanya Nurlela. Dia nyumpah orang, suruh nginjak Al-Quran. Dan ini bentuk penistaan agama,” ujar Musa melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut Musa Katakan, dirinya sudah meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian.
“Saya sudah minta Pak Kapolres Lebak untuk diusut tuntas. Hari ini pelakunya menjalani pemeriksaan di Polsek Malingping,” tambahnya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan adanya laporan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Iya bener Kang, perkaranya didorong ke Mapolres Lebak, terduga pelaku dan pelapor dikawal anggota Polsek ke Polres,” terang Dadan Jumhana singkat.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaa di Mapolres dan belum ada keterangan yang di sampaikan penyidik dari Polres Lebak
(Heru)






