- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Viral Beredar Video, Dua Perempuan di Lebak Diduga Melakukan Penistaan Agama
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Beredar viral video di group WhatsApp dugaan penistaan agama yang dilakukan dua perempuan di Wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Yang kemudian memicu kemarahan serta menjadi sorotan masyarakat luas di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pemilik salon kecantikan di Kecamatan Malingping menyuruh seseorang untuk mengambil sumpah dengan cara menginjak Al-Quran.
Hal ini bermula (N) yang merupakan pemilik salon kecantikan dikehilangan barang berupa bedak dan minyak wangi di tempat usahanya yang berlokasi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja.
Pada Video terlihat (N) meminta seorang perempuan yang dirinya curigai telah mengambil barang tersebut untuk bersumpah.
Dalam melakukan sumpah tersebut (N) meminta perempuan yang mekai daster untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab Suci Al Qur'an, serta mengikuti kata sumpah yang ia katakan
Kejadian ini pun menjadi perhatian anggota Dewan DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, dan mengecam keras kejadian tersebut.
Pada awak media Musa menyampaikan, “Ini kasusnya di Malingping, pelakunya pemilik salon namanya Nurlela. Dia nyumpah orang, suruh nginjak Al-Quran. Dan ini bentuk penistaan agama,” ujar Musa melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut Musa Katakan, dirinya sudah meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian.
“Saya sudah minta Pak Kapolres Lebak untuk diusut tuntas. Hari ini pelakunya menjalani pemeriksaan di Polsek Malingping,” tambahnya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan adanya laporan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Iya bener Kang, perkaranya didorong ke Mapolres Lebak, terduga pelaku dan pelapor dikawal anggota Polsek ke Polres,” terang Dadan Jumhana singkat.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaa di Mapolres dan belum ada keterangan yang di sampaikan penyidik dari Polres Lebak
(Heru)






