- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial (MS) yang bertugas di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta , diduga lakukan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Deden warga Kp. Bapakan Saputra, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui berdasarkan KTP yang dimiliki (MS) merupakan warga Kp. Paja RT. 002 RW. 003 Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat ditemui di kediamannya pada awak media Deden mengatakan, awal kejadian sekitar 8 bulan lalu dirinya didatangi saudara dari (MS) untuk menggadaikan mobil merek Mobilio, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta), dan tidak lama minta tambah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Saat mobil tersebut mengalami rusak pada bagian mesin dan accunya karena kondisi mobil tersebut memang sudah rusak, (MS) meminta untuk diperbaiki dan akan mengganti biaya perbaikan.
Kemudian sekitar dua bulan mobil di ambil dengan alasannya akan di perpanjang pajak, waktu itu Deden minta ada jaminan lain dan sementara saudaranya (MS) menjaminkan mobil Ayla miliknya.
Seminggu kemudian mobil Ayla di ganti dengan mobilio tetapi beda dari mobil yang digadaikan sebelumnya.
Lebih lanjut Deden katakan, dalam kurun waktu 8 bulan, dirinya sudah 10 kali ditukar gadaian mobil dan setiap menukarkan mobil (MS) mengaku mobil tersebut adalah miliknya dan bisnis jual beli mobil.
Ditambahkan Deden seminggu yang lalu diawal bulan April 2026, dirinya didatangi orang yang mengaku pemilik mobil Inova yang saat ini sedang digadainya.
Pengakuan pemilik Inova ternyata mobil tersebut di rental (MS) sudah 37 hari tidak dikembalikan, yang ternyata mobil tersebut digadaikan.
Atas kejadian tersebut Deden menghubungi (MS) tetapi tidak respon, chat tidak dibalas dan telpon tidak aktif, bahkan hp nya pun sering tidak aktif.
Atas kejadian ini Deden mengalami kerugian sekitar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), dan akan membuat laporan ke Mapolres Lebak, karena (MS) dianggap tidak ada itikad baik.
Dan diduga (MS) merupakan jaringan atau sindikat penipuan dan penggelapan mobil dengan mudus ngerentsl kemudian di gadaikan.
Hal ini dilihat adanya beberapa orang rekan yang membantu dirinya dalam setiap menggadaikan mobil dan banyaknya mobil yang di gadaikan.
Terakhir Deden berharap setelah membuat laporan nanti, polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkapnya serta mengembalikan uang miliknya.
Sampai berita ini terbit belum keterangan dan sedang diupayakan adanya penjelasan dari (MS).
(Red)






