- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial (MS) yang bertugas di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta , diduga lakukan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Deden warga Kp. Bapakan Saputra, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui berdasarkan KTP yang dimiliki (MS) merupakan warga Kp. Paja RT. 002 RW. 003 Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat ditemui di kediamannya pada awak media Deden mengatakan, awal kejadian sekitar 8 bulan lalu dirinya didatangi saudara dari (MS) untuk menggadaikan mobil merek Mobilio, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta), dan tidak lama minta tambah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Saat mobil tersebut mengalami rusak pada bagian mesin dan accunya karena kondisi mobil tersebut memang sudah rusak, (MS) meminta untuk diperbaiki dan akan mengganti biaya perbaikan.
Kemudian sekitar dua bulan mobil di ambil dengan alasannya akan di perpanjang pajak, waktu itu Deden minta ada jaminan lain dan sementara saudaranya (MS) menjaminkan mobil Ayla miliknya.
Seminggu kemudian mobil Ayla di ganti dengan mobilio tetapi beda dari mobil yang digadaikan sebelumnya.
Lebih lanjut Deden katakan, dalam kurun waktu 8 bulan, dirinya sudah 10 kali ditukar gadaian mobil dan setiap menukarkan mobil (MS) mengaku mobil tersebut adalah miliknya dan bisnis jual beli mobil.
Ditambahkan Deden seminggu yang lalu diawal bulan April 2026, dirinya didatangi orang yang mengaku pemilik mobil Inova yang saat ini sedang digadainya.
Pengakuan pemilik Inova ternyata mobil tersebut di rental (MS) sudah 37 hari tidak dikembalikan, yang ternyata mobil tersebut digadaikan.
Atas kejadian tersebut Deden menghubungi (MS) tetapi tidak respon, chat tidak dibalas dan telpon tidak aktif, bahkan hp nya pun sering tidak aktif.
Atas kejadian ini Deden mengalami kerugian sekitar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), dan akan membuat laporan ke Mapolres Lebak, karena (MS) dianggap tidak ada itikad baik.
Dan diduga (MS) merupakan jaringan atau sindikat penipuan dan penggelapan mobil dengan mudus ngerentsl kemudian di gadaikan.
Hal ini dilihat adanya beberapa orang rekan yang membantu dirinya dalam setiap menggadaikan mobil dan banyaknya mobil yang di gadaikan.
Terakhir Deden berharap setelah membuat laporan nanti, polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkapnya serta mengembalikan uang miliknya.
Sampai berita ini terbit belum keterangan dan sedang diupayakan adanya penjelasan dari (MS).
(Red)






