Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.

PEMRED : Iyan Baduy

27 Apr 2026, 21:43:54 WIB

Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.

Ruas jalan Cikande-Rangkasbitung pada malam hari tampak terlihat gelap, akibat PJU mati sudah berjalan 10 tahun, tapi tak kunjung diperbaiki

SERANG - info Fakta news

Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan provinsi yang melintas di wilayah Cikande - Rangkasbitung tepatnya dari Cikande Asem sampai Gabus, kini memprihatinkan. Puluhan tiang lampu terlihat mati total dan rusak parah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya lampu yang putus, namun komponen-komponen vital seperti kabel, ballast, dan bagian dalam tiang banyak yang hilang dicuri pihak tidak bertanggung jawab

Ironisnya, kondisi ini sudah berlangsung hampir sepuluh tahun tanpa ada perbaikan berarti dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten selaku pengelola dan pemegang wewenang.

Jalan yang seharusnya terang kini gelap gulita di malam hari, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan menjadi sarang tindak kejahatan.

Apalagi saat ini di lajur kiri dan kanan sering dijadikan tempat parkir liar truk besar pengangkut tanah, sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas, pemotor menabrak truk yang parkir sampai merengut korban jiwa. Hal ini terjadi salah satunya akibat minimnya penerangan jalan.

Ketiadaan tindakan perbaikan dan pemeliharaan selama hampir satu dekade ini diduga kuat mengandung pelanggaran serius, baik dari segi administrasi, hukum, maupun etika pemerintahan:

Dugaan adanya melalaikan tugas dan wewenang oleh pejabat atau petugas yang berwenang yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menjaga fasilitas umum. Padahal anggaran pemeliharaan rutin seharusnya tersedia setiap tahun

Fasilitas negara dibiarkan rusak dan dicuri orang tanpa ada upaya pengamanan atau perbaikan oleh pihak Dishub Banten 

Disamping itu pun dugaan pemborosan keuangan negarapun dianggap ada, jika setiap tahun anggaran perbaikan PJU tetap diajukan dan dicairkan, namun realisasinya nol atau tidak ada perbaikan, maka ini masuk indikasi mark-up anggaran atau penyalahgunaan anggaran.

Atau sebaliknya, jika anggaran tidak pernah diajukan sama sekali padahal kondisi darurat, itu adalah kelalaian dalam perencanaan yang merugikan masyarakat.

Dugaan Melanggar Kode Etik dan Disiplin PNS pun bisa dikatakan ada hal ini karena tidak bertindak cepat dalam menangani masalah yang menyangkut keselamatan publik, dianggap tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Ada dugaan dasar hukum yang dilanggar dan ini merupakan landasan hukum yang menjadi pisau analisis atas kelalaian ini

Antaralain Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 40 & 41 : Menjelaskan kewajiban penyelenggara jalan (dalam hal ini Pemerintah Provinsi/Dinas Perhubungan) untuk menjamin fungsi jalan, termasuk fasilitas pendukungnya seperti penerangan, agar tetap aman dan nyaman.

Penyelenggara wajib melakukan pemeliharaan dan peningkatan agar jalan tetap dalam kondisi baik.

Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 16 ayat (1) huruf f : Menyatakan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pasal 16 ayat (1) huruf f : Menyatakan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pasal 229 : Setiap orang dilarang merusak, mengganggu fungsi, atau mengambil bagian dari perlengkapan jalan. Namun, negara juga berkewajiban mengganti atau memperbaikinya jika rusak.

Jika dibiarkan rusak, berarti instansi terkait tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana keselamatan lalu lintas.

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 382 KUHP (Perbuatan Curang): Bisa dikenakan jika terbukti ada unsur sengaja tidak memperbaiki demi keuntungan tertentu atau membiarkan kerusakan agar ada proyek baru yang nilainya besar.

Pasal 421 KUHP (Kelalaian Jabatan) : Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi negara atau membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana.

Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Prinsip pengelolaan keuangan negara harus Transparan, Akuntabel, Efisien, dan Efektif. Membiarkan kerusakan selama 10 tahun jelas bertentangan dengan prinsip efektivitas.

Sementara di UU ASN & PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Melalaikan perintah tugas dan tidak melaksanakan tugas dengan baik merupakan pelanggaran disiplin yang bisa dijatuhi sanksi hukuman berat.

Karena hal tersebut tentu masyarakat meminta agar Inspektorat Provinsi Banten  atau Bawaslu segera turun tangan mengecek penggunaan anggaran PJU selama 10 tahun terakhir

Kemudian Dinas Perhubungan segera melakukan perbaikan total agar PJU kembali berfungsi dan memasang sistem keamanan agar komponen tidak lagi dicuri.

Dan jika ditemukan serta terbukti ada kesengajaan atau korupsi, agar aparat penegak hukum memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian yang sudah berlangsung sangat lama ini.

(Red)