- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Masyarakat di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Lewidanar, Kabupaten Lebak, dihebokan adanya dugaan penyalahgunaan Mess dapur SPPG yang merupakan fasilitas Negara.
Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, diduga oknum.kepala SPPG melakukan perbuatan tak pantas bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.
Hal ini.memicu adanya keresahan serta kecaman dari warga sekitar, yang mana diketahui mess tersebut merupakan fasilitas pendukung operasional dapur program MBG.
Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, Bumil dan ibu menyusui.
Kejadian ini pun menjadi sorotan Ketua RW setempat yang kemudian memanggil oknum kepala SPPG berinisial (A) dan ia pun mengakui perbuatan tersebut, dengan menyampaikan.
Ya saya akui Cewe tersebut sekarang ada di Mess dan benar adanya Terkait informasi tersebut, dan saya pun menerima kesalahan saya, Ujarnya. pada Kamis (9/4/26) sekitar pukul 2:40 wib, dinihari
Salah satu warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut dan identitasnya tidak bersedia di publikasikan pada awak media mengatakan,
“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.
Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Hkz)






