Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga

PEMRED : Iyan Baduy

12 Agu 2026, 06:25:16 WIB

Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah

TANGERANG – Info Fakta News 

Awalnya dipandang sebagai kasus kematian yang menyedihkan akibat dugaan bunuh diri, namun kenyataan pahit akhirnya terungkap berkat ketelitian penyidik. 

Seorang perempuan berinisial R yang ditemukan meninggal di tempat tinggalnya di kawasan Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata menjadi korban tindak kekerasan yang direncanakan dengan licik.

Kematian korban yang sempat diselimuti ketidakjelasan ini akhirnya terkuak berkat ketajaman pengamatan dan kesungguhan tim penyidik Polresta Tangerang. 

Kasus yang tampak sederhana perlahan terbongkar menjadi sebuah kejahatan yang telah direncanakan dengan penuh kepura-puraan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026, dalam kondisi tergantung di dalam kontrakan. Namun sejak awal, kondisi tubuh korban memunculkan keraguan yang mendalam di mata penyidik.

"Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, namun telapak kaki korban masih menyentuh lantai, hal yang secara logika sangat sulit terjadi jika dilakukan sendiri," ungkap Indra Waspada dalam konferensi pers yang digelar Senin (10/8/2026).

Berdasarkan temuan yang mencurigakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis segera memperlebar sayap penyelidikan.

Saksi-saksi diperiksa satu per satu, rekaman kamera pengawas ditelusuri dengan teliti, barang bukti dikumpulkan, dan jejak komunikasi digital korban pun ditelusuri hingga ke akar-akarnya.

Dari penelusuran percakapan melalui WhatsApp, penyidik menemukan komunikasi penting antara korban dengan seorang pria berinisial A (30), yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan almarhum. 

Pesan terakhir dikirim pada Minggu, 17 Mei 2026, tepat dua hari sebelum jenazah ditemukan, di mana A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.

Penyelidikan semakin meyakini keterlibatan A setelah rekaman CCTV dan keterangan saksi saling menguatkan.

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, tersangka akhirnya dipanggil untuk diperiksa. Di hadapan penyidik, kepura-puraannya runtuh, dan ia akhirnya mengakui perbuatan yang mengerikan itu.

Terungkaplah bahwa pada 17 Mei 2026, A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, keduanya menuju kontrakan tempat korban tinggal. 

Sehari kemudian, tepatnya pada Senin, 18 Mei 2026, di dalam ruangan kontrakan itu sendiri, A diduga melakukan tindakan kejam, mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak bernyawa.

Dengan niat menyembunyikan jejak kejahatannya, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sengaja dibawa dari rumahnya sendiri. 

Ia mengikatkan tali tersebut ke leher korban dan menggantungkan jenazahnya, seolah-olah perempuan malang itu meninggal karena memilih mengakhiri hidupnya sendiri, sebuah penyamaran yang dirancang dengan dingin dan penuh kepalsuan.

Kejahatan belum berakhir di situ. Tersangka juga mengambil sejumlah dokumen berharga milik korban, mulai dari KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan. 

Lalu membuang semuanya ke aliran Sungai Cisadane dalam upaya menghapus setiap jejak yang dapat mengarah kepadanya.

Dari penggalian motif, terungkap bahwa keduanya memang saling mengenal dan pernah menjalin hubungan kasih. 

Korban diketahui meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tersangka ternyata telah berkeluarga. 

Penolakan yang berujung pada kekerasan menjadi akhir yang tragis bagi kehidupan korban yang penuh harapan.

Atas perbuatannya yang penuh tipu daya dan kekejaman ini, tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. 

Ancaman hukumannya sangat berat, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewat, sehingga keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepalsuan dan kekerasan pada akhirnya tidak akan mampu menutupi kebenaran yang hakiki.

(Red)