Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah

PEMRED : Iyan Baduy

07 Agu 2026, 21:12:34 WIB

Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah

SERANG – Info Fakta News 

Keberhasilan gemilang kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Serang. Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Cikande di bawah Polres Serang berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang secara khusus mengincar material besi bangunan. 

Pengungkapan ini sekaligus membuktikan kewaspadaan dan ketanggapan petugas dalam melindungi harta benda warga dari tindak pidana yang merugikan.

Aksi pencurian yang direncanakan secara rapi itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. 

Dua unit mobil trailer milik CV Baja Sakti Trans Perkasa yang memuat sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13 milimeter diparkirkan sementara oleh pengemudinya. 

Memanfaatkan kegelapan malam dan sepinya pengawasan, sekelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor serta mendatangkan mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi tersebut secara sistematis. 

Demikian rapi pelaksanaannya hingga saksi yang berada di lokasi pun sempat mengira pemindahan barang itu adalah urusan resmi milik pemiliknya.

Barang senilai Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) itu pun berhasil dipindahkan, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/VIII/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CIKANDE, tim penyidik yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Epriansyah, S.H. dan Panit III Reskrim Ipda Muhamad Arbiensyah segera bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil meringkus para pelaku di beberapa lokasi yang berbeda. 

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan rincian hasil operasi:

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku utama, yaitu berinisial M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47). Selain itu, kami juga berhasil membekuk satu orang yang bertindak sebagai penadah atas nama IS (44)," tegas Kompol Rudika.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 milimeter sebagai barang bukti hasil perbuatan pidana. 

Kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta ketentuan hukum terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tindak kejahatan yang direncanakan secanggih apa pun, pada akhirnya akan terungkap dan berakhir di hadapan hukum. 

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai bersama.

(Red)