- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Keberhasilan gemilang kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Serang. Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Cikande di bawah Polres Serang berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang secara khusus mengincar material besi bangunan.
Pengungkapan ini sekaligus membuktikan kewaspadaan dan ketanggapan petugas dalam melindungi harta benda warga dari tindak pidana yang merugikan.
Aksi pencurian yang direncanakan secara rapi itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Dua unit mobil trailer milik CV Baja Sakti Trans Perkasa yang memuat sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13 milimeter diparkirkan sementara oleh pengemudinya.
Memanfaatkan kegelapan malam dan sepinya pengawasan, sekelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor serta mendatangkan mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi tersebut secara sistematis.
Demikian rapi pelaksanaannya hingga saksi yang berada di lokasi pun sempat mengira pemindahan barang itu adalah urusan resmi milik pemiliknya.
Barang senilai Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) itu pun berhasil dipindahkan, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/VIII/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CIKANDE, tim penyidik yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Epriansyah, S.H. dan Panit III Reskrim Ipda Muhamad Arbiensyah segera bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil meringkus para pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan rincian hasil operasi:
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku utama, yaitu berinisial M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47). Selain itu, kami juga berhasil membekuk satu orang yang bertindak sebagai penadah atas nama IS (44)," tegas Kompol Rudika.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 milimeter sebagai barang bukti hasil perbuatan pidana.
Kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta ketentuan hukum terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tindak kejahatan yang direncanakan secanggih apa pun, pada akhirnya akan terungkap dan berakhir di hadapan hukum.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai bersama.
(Red)






