Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP

PEMRED : Iyan Baduy

05 Agu 2026, 19:22:52 WIB

Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan :  Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP

Poto : Kantor Desa Perigi, Jl. Family kampung Kukun

SERANG – Info Fakta News 

Keterbukaan informasi publik yang menjadi hak konstitusional warga tampaknya belum menjadi prioritas di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Hal ini terungkap setelah permohonan informasi yang diajukan aktivis Serang Timur Iyan Kusyandi atau yang dikenal sebagai Iyan Baduy tidak mendapat tanggapan sama sekali. 

Fakta yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini pemerintah desa tersebut belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Surat permohonan informasi telah dikirimkan oleh Iyan Kusyandi pada tanggal 24 Juni 2026 dan diterima di kantor Desa Parigi. 

Dalam surat tersebut, pemohon meminta kejelasan dan data rinci terkait pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Parigi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Namun hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, bahkan hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi. Alasan yang dikemukakan pihak desa adalah belum adanya penunjukan PPID.

Kondisi ini sungguh ironis di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memiliki PPID yang bertugas mengelola pelayanan informasi kepada masyarakat. 

Ketidakadaan penunjukan PPID merupakan kelalaian mendasar yang secara langsung menghambat warga menjalankan hak atas informasi.

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU KIP, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. 

Selain itu, Pasal 13 mengatur bahwa permohonan informasi wajib ditanggapi paling lama 10 hari kerja sejak diterima, yang dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. 

Ketiadaan tanggapan sama sekali, apalagi beralasan belum ada penunjukan PPID, adalah pelanggaran nyata terhadap aturan tersebut.

Padahal, kewajiban menunjuk PPID telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Tanpa adanya penunjukan resmi PPID, pelayanan informasi di desa tersebut berjalan tanpa arah yang jelas, sehingga warga yang memohon informasi terabaikan tanpa solusi.

Pengabaian ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. 

Sesuai Pasal 36 UU KIP, pejabat atau pegawai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. 

Kelalaian yang berulang dan berakibat pada kerugian publik juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menjadi sangat memprihatinkan ketika hak warga untuk mengetahui urusan desa saja dihalangi oleh ketidakpedulian pemerintahan desa. Belum adanya penunjukan PPID bukan alasan untuk mengabaikan permohonan informasi, melainkan bukti lemahnya komitmen transparansi di Desa Parigi," tegas Iyan Baduy.

Iyan juga menegaskan akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Parigi. 

Jika tidak ada itikad baik, ia berhak menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten. 

Ia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang untuk segera melakukan pembinaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di Desa Parigi.

(Red)