- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
PEMRED : Iyan Baduy
MAKASAR - info Fakta news
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI), Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid dalam kesempatan pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2026).
Para advokat baru dilantik setelah menempuh serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada (Palopo) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pemagangan.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia, DEPA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.
"Kenyataan ini kembali mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan," ujar Luthfi Yazid.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam konsep Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan merupakan pondasi dari bentuk kekerasan yang lebih besar.
Objektifikasi adalah tindakan mereduksi nilai seseorang dengan memandang dan memperlakukan mereka sebagai objek semata, memisahkan tubuh dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh.
DEPA-RI menilai kasus ini bukan insiden terpisah, melainkan cerminan persoalan mendasar terkait kesadaran hukum dan sensitivitas gender.
Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi, tetapi harus didukung oleh penguatan pendidikan karakter dalam keluarga serta peran aktif masyarakat.
Didampingi oleh jajaran pengurus DPD Sulawesi Selatan, yaitu Sudirman Jabir, SH, MH, Asri Ameru, SH, Muh Hanafi, SH, MH, Arpin, SH, MH, dan Chandra Makawaru, SH, MH, Luthfi Yazid menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia, mencederai hak asasi, serta nilai-nilai keadilan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
2. Mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi anti-kekerasan seksual yang komprehensif, khususnya di lingkungan kampus.
3. Mendorong Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberpihakan kepada korban, serta menghormati proses hukum yang berjalan.
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual dan turut aktif membangun budaya saling menghormati, berintegritas, dan peka gender.
5. Mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach), menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf, serta hak-haknya dipenuhi sesuai prinsip keadilan.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional. Negara harus hadir memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu," tegas Luthfi.
Oleh karena itu, kasus di FH UI diharapkan menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi seluruh institusi pendidikan dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.
(Red)






