- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Tersinggung Dinasihati, Residivis di Bintan Tusuk Pria hingga Luka Serius
PEMRED : Iyan Baduy
BINTAN TIMUR - info fakta news
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menunjukkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku US alias U (20) untuk menusuk korban, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (9/10/2025).
Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial US alias U (20) kembali berurusan dengan polisi setelah menusuk seorang pria berinisial ZMR (40) di Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Tersangka merasa kesal dan marah kepada korban karena dinasihati serta disentuh di pipi dan kepalanya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban. Saat itu pelaku bersama beberapa rekannya sedang menenggak minuman beralkohol.
Ketika korban menegur agar mereka tidak ribut, pelaku tersinggung dan langsung menusuk leher korban menggunakan pisau.
Menurut Ipda Daeng Salamun, pisau tersebut sudah dibawa pelaku sebelumnya dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Motifnya masih kami dalami, namun dari keterangan sementara, pelaku mudah tersinggung dan menusuk korban empat kali di bagian leher,” kata Daeng Salamun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Red)






