- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Tersinggung Dinasihati, Residivis di Bintan Tusuk Pria hingga Luka Serius
PEMRED : Iyan Baduy
BINTAN TIMUR - info fakta news
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menunjukkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku US alias U (20) untuk menusuk korban, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (9/10/2025).
Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial US alias U (20) kembali berurusan dengan polisi setelah menusuk seorang pria berinisial ZMR (40) di Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Tersangka merasa kesal dan marah kepada korban karena dinasihati serta disentuh di pipi dan kepalanya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban. Saat itu pelaku bersama beberapa rekannya sedang menenggak minuman beralkohol.
Ketika korban menegur agar mereka tidak ribut, pelaku tersinggung dan langsung menusuk leher korban menggunakan pisau.
Menurut Ipda Daeng Salamun, pisau tersebut sudah dibawa pelaku sebelumnya dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Motifnya masih kami dalami, namun dari keterangan sementara, pelaku mudah tersinggung dan menusuk korban empat kali di bagian leher,” kata Daeng Salamun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Red)






