- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Tersinggung Dinasihati, Residivis di Bintan Tusuk Pria hingga Luka Serius
PEMRED : Iyan Baduy
BINTAN TIMUR - info fakta news
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menunjukkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku US alias U (20) untuk menusuk korban, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (9/10/2025).
Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial US alias U (20) kembali berurusan dengan polisi setelah menusuk seorang pria berinisial ZMR (40) di Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Tersangka merasa kesal dan marah kepada korban karena dinasihati serta disentuh di pipi dan kepalanya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban. Saat itu pelaku bersama beberapa rekannya sedang menenggak minuman beralkohol.
Ketika korban menegur agar mereka tidak ribut, pelaku tersinggung dan langsung menusuk leher korban menggunakan pisau.
Menurut Ipda Daeng Salamun, pisau tersebut sudah dibawa pelaku sebelumnya dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Motifnya masih kami dalami, namun dari keterangan sementara, pelaku mudah tersinggung dan menusuk korban empat kali di bagian leher,” kata Daeng Salamun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Red)






