- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
SPPG Bangkonol, Diduga Mark-Up Jumlah Data Relawan, Patut Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan praktik mark-up data kembali mencuat, kali ini terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Perbedaan jumlah relawan yang signifikan memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian data yang patut dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan salah satu relawan yang identitasnya minta dirahasiakan, jumlah relawan aktif di dapur MBG Bangkonol hanya sebanyak 41 orang.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan langsung oleh Kepala SPPG berinisial (A).
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPG tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Akan tetapi, saat awak media melakukan kunjungan langsung ke lokasi dapur beberapa hari sesudahnya, Kepala SPPG inisial (A) justru sempat menyebutkan bahwa jumlah relawan mencapai 46 orang.
Perbedaan data sebanyak 5 orang ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau manipulasi data relawan. Situasi ini memicu kecurigaan publik, mengingat program MBG merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terdapat indikasi pemanfaatan data fiktif untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, apabila terbukti adanya aliran dana kepada relawan fiktif, maka hal ini dapat mengarah pada praktik korupsi yang serius dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Bangkonol masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan data relawan.
Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG harus dijaga agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, agar program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(HKZ)






