- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
SPPG Bangkonol, Diduga Mark-Up Jumlah Data Relawan, Patut Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan praktik mark-up data kembali mencuat, kali ini terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Perbedaan jumlah relawan yang signifikan memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian data yang patut dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan salah satu relawan yang identitasnya minta dirahasiakan, jumlah relawan aktif di dapur MBG Bangkonol hanya sebanyak 41 orang.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan langsung oleh Kepala SPPG berinisial (A).
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPG tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Akan tetapi, saat awak media melakukan kunjungan langsung ke lokasi dapur beberapa hari sesudahnya, Kepala SPPG inisial (A) justru sempat menyebutkan bahwa jumlah relawan mencapai 46 orang.
Perbedaan data sebanyak 5 orang ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau manipulasi data relawan. Situasi ini memicu kecurigaan publik, mengingat program MBG merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terdapat indikasi pemanfaatan data fiktif untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, apabila terbukti adanya aliran dana kepada relawan fiktif, maka hal ini dapat mengarah pada praktik korupsi yang serius dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Bangkonol masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan data relawan.
Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG harus dijaga agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, agar program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(HKZ)






