- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Sorotan Publik, Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Harapan Akan Kebenaran dan Kepastian Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Dunia publik di Kabupaten Lebak kembali diguncang dengan informasi yang mengemuka terkait dugaan peristiwa penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang aktivis masyarakat yang akrab disapa Koh Uun.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pasca penyampaian kritik keras yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait kinerja Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/07/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, peristiwa tersebut diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam alur cerita yang dikabarkan, Koh Uun disebutkan dibawa secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal, mengalami perlakuan kekerasan, hingga kemudian dibawa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini disusun, kronologi lengkap serta kebenaran mendalam dari rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang terlibat maupun disebutkan dalam informasi yang beredar.
Jika fakta yang disampaikan masyarakat tersebut terbukti kebenarannya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Hal ini sangat mencederai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, serta menggerus ruang kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, dan mengabaikan hak asasi setiap warga negara untuk berbicara dan menyampaikan aspirasi.
Merespons hal ini, berbagai elemen masyarakat menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Masyarakat mendesak dilakukannya proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi, guna mengungkap kebenaran yang sesungguhnya tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan yang disampaikan baik oleh pihak kepolisian maupun dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait isu yang berkembang luas ini.
Oleh karenanya, kami mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan narasi sepihak sebelum hasil penyelidikan resmi dan sah diumumkan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut dugaan tindak pidana berat serta kredibilitas penyelenggaraan negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta secara utuh, menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.
(Red)






