- Proyek Siluman SAB Muncul di Bojongloa, Cisoka, Dinas Perkim Tangerang dan Pemenang Tender Diduga Ada Main Mata
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Kecamatan euwidamar Silaturahmi ke Rumah Baca biMBA-AIUEO Baduy Ciboleger, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Persatuan
- 14 Tahun Menanti Terang, 55 KK di Musi Banyuasin Masih Hidup Tanpa Aliran Listrik
- Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat
- Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Maja, Polres Lebak: Perkara Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tersangka Telah Ditetapkan
- Kawal Tata Kelola Publik, KUMALA Serang Gelar Aksi di Kejati Banten: Desak Evaluasi Total Dinas Kesehatan
- Ratusan Massa Kepung DPRD Lebak, Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun
- Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS
- Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Kompleks Industri Jawilan Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi Sawah Lindung, Pengamat Hukum, Ada Pembiaran Terstruktur
Sorotan Publik, Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Harapan Akan Kebenaran dan Kepastian Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Dunia publik di Kabupaten Lebak kembali diguncang dengan informasi yang mengemuka terkait dugaan peristiwa penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang aktivis masyarakat yang akrab disapa Koh Uun.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pasca penyampaian kritik keras yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait kinerja Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/07/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, peristiwa tersebut diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam alur cerita yang dikabarkan, Koh Uun disebutkan dibawa secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal, mengalami perlakuan kekerasan, hingga kemudian dibawa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini disusun, kronologi lengkap serta kebenaran mendalam dari rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang terlibat maupun disebutkan dalam informasi yang beredar.
Jika fakta yang disampaikan masyarakat tersebut terbukti kebenarannya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Hal ini sangat mencederai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, serta menggerus ruang kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, dan mengabaikan hak asasi setiap warga negara untuk berbicara dan menyampaikan aspirasi.
Merespons hal ini, berbagai elemen masyarakat menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Masyarakat mendesak dilakukannya proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi, guna mengungkap kebenaran yang sesungguhnya tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan yang disampaikan baik oleh pihak kepolisian maupun dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait isu yang berkembang luas ini.
Oleh karenanya, kami mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan narasi sepihak sebelum hasil penyelidikan resmi dan sah diumumkan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut dugaan tindak pidana berat serta kredibilitas penyelenggaraan negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta secara utuh, menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.
(Red)






