- Proyek Siluman SAB Muncul di Bojongloa, Cisoka, Dinas Perkim Tangerang dan Pemenang Tender Diduga Ada Main Mata
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Kecamatan euwidamar Silaturahmi ke Rumah Baca biMBA-AIUEO Baduy Ciboleger, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Persatuan
- 14 Tahun Menanti Terang, 55 KK di Musi Banyuasin Masih Hidup Tanpa Aliran Listrik
- Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat
- Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Maja, Polres Lebak: Perkara Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tersangka Telah Ditetapkan
- Kawal Tata Kelola Publik, KUMALA Serang Gelar Aksi di Kejati Banten: Desak Evaluasi Total Dinas Kesehatan
- Ratusan Massa Kepung DPRD Lebak, Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun
- Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS
- Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Kompleks Industri Jawilan Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi Sawah Lindung, Pengamat Hukum, Ada Pembiaran Terstruktur
Kompleks Industri Jawilan Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi Sawah Lindung, Pengamat Hukum, Ada Pembiaran Terstruktur
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Keberadaan kompleks industri berskala besar yang berdiri megah di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum.
Berdasarkan peninjauan lapangan serta verifikasi data spasial, kawasan yang menaungi CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, dan PT Gunung Sentral Indonesia.
Di bawah kendali pengusaha berinisial JS, diduga kuat beroperasi tanpa melengkapi syarat perizinan dasar yang diwajibkan negara, sekaligus melakukan pelanggaran berat atas alih fungsi lahan.
Temuan ini mengungkapkan fakta bahwa kawasan industri tersebut belum memiliki dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin kelayakan lingkungan hidup.
Lebih serius lagi, pembangunan ini diduga menempati kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang secara hukum mutlak dilarang dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Hal ini tentu menjadi ancaman nyata bagi ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan di wilayah Banten.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum sekaligus Advokat, Maruli Rajagukguk, S.H., menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah anomali yang mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan hingga dugaan pembiaran terstruktur dari pihak berwenang.
“Beroperasinya korporasi besar tanpa izin sah dan berdiri di atas lahan lindung bukanlah kesalahan biasa, melainkan bentuk pelecehan nyata terhadap supremasi hukum. Tindakan ini secara langsung bertentangan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegas Maruli dalam keterangannya, Kamis (23/07/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak, termasuk pengusaha JS dan seluruh entitas usaha di bawah kendalinya, yang kebal hukum.
Setiap pelaku pembangunan wajib taat pada aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Kami mendesak instansi terkait untuk segera berhenti melakukan pembiaran. Keberanian pengusaha melanggar aturan menunjukkan adanya celah yang harus segera ditutup. Tindakan tegas dan penegakan hukum tanpa pandang bulu mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terjaga,” imbuhnya.
Maruli pun menjabarkan kerangka hukum yang dilanggar beserta konsekuensi berat yang mengancam pelaku :
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU Cipta Kerja) :
Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1), pelanggaran rencana tata ruang dan alih fungsi lahan terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Apabila menimbulkan kerusakan atau kerugian, sanksi pada Ayat (2) meningkat menjadi penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup:
Pasal 109 mengancam pelaku usaha yang beraktivitas tanpa izin lingkungan dan merusak ekosistem dengan pidana penjara 1–3 tahun serta denda berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
3. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
Tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut secara hukum tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran paksa, serta pidana bagi pemilik yang menimbulkan kerugian material.
4. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023:
Pasal 45 juncto Pasal 48 secara tegas menjerat tanggung jawab pidana baik terhadap korporasi maupun individu pemilik atau pengelola yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Semua peraturan ini sudah sangat jelas dan tegas. Jika dibiarkan, maka kita sedang mengajarkan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil. Kami berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan, melakukan audit lapangan, dan menjatuhkan sanksi yang setimpal demi keadilan dan kedaulatan pangan kita,” pungkas Maruli Rajagukguk.
Hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak terkait, media masih menunggu klarifikasi.
(Red)






