- Proyek Siluman SAB Muncul di Bojongloa, Cisoka, Dinas Perkim Tangerang dan Pemenang Tender Diduga Ada Main Mata
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Kecamatan euwidamar Silaturahmi ke Rumah Baca biMBA-AIUEO Baduy Ciboleger, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Persatuan
- 14 Tahun Menanti Terang, 55 KK di Musi Banyuasin Masih Hidup Tanpa Aliran Listrik
- Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat
- Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Maja, Polres Lebak: Perkara Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tersangka Telah Ditetapkan
- Kawal Tata Kelola Publik, KUMALA Serang Gelar Aksi di Kejati Banten: Desak Evaluasi Total Dinas Kesehatan
- Ratusan Massa Kepung DPRD Lebak, Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun
- Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS
- Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Kompleks Industri Jawilan Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi Sawah Lindung, Pengamat Hukum, Ada Pembiaran Terstruktur
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Maja, Polres Lebak: Perkara Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tersangka Telah Ditetapkan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Menyikapi beredarnya kembali informasi di ruang publik dan media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Pihak kepolisian memastikan bahwa perkara ini telah ditangani secara serius dan menyeluruh sejak awal laporan diterima, serta berjalan sepenuhnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan kronologi dan tahapan penanganan yang telah dilalui.
“Peristiwa ini dilaporkan secara resmi ke Polres Lebak dengan nomor Laporan Polisi LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten pada tanggal 26 Maret 2026,” ungkap Moestafa saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan bahwa tim penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak telah bekerja secara teliti dan berurutan. Berbagai langkah hukum telah dijalankan, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan lapangan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hingga pemanggilan serta konfirmasi kepada pihak yang terkait.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti yang relevan, melaksanakan gelar perkara untuk menguji kekuatan alat bukti, dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Selain itu, kami memastikan aspek psikologis korban terjaga dengan melakukan pemeriksaan psikologi klinis, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Berdasarkan bukti yang cukup dan sah, kami telah menetapkan berinisial SA (63) sebagai tersangka dalam perkara ini,” urai Moestafa secara rinci.
Pihak kepolisian menekankan bahwa seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Perhatian utama tetap diberikan pada perlindungan, keamanan, dan pemulihan hak-hak korban selaku anak yang rentan.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti di situ. Proses penegakan hukum akan terus berjalan secara berkesinambungan hingga tuntas. Penyidik akan terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Polres Lebak kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Kami bertekad tanpa ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan atau menyakiti anak-anak. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran hukum, dan kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan perkara yang cepat, tepat, dan berkeadilan” pungkas Iptu Moestafa Ibnu Syafir.
(Red)






