- KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA
- PASANG PAPAN TANPA NILAI ANGGARAN, KONTRAKTOR JALAN LEBAK SELATAN DITUDING UPAYA BUNGKAM MEDIA DENGAN UANG
- KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN
- PATROLI PJR POLDA BANTEN BERHASIL TANGKAP DUA TERDUGA PENUSUKAN CALON PENUMPANG BUS
- KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT, FASILITAS MEWAH DI BALIK TEMBOK PENJARA TERBONGKAR
- SERAGAM PERANGKAT DESA TIDAK SAMA DENGAN ASN, INI ATURAN RESMINYA
- KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN
- Sopir Ambulans P3K UPT Puskesmas Cikande Merangkap Pengelola Parkir, di Me Gacoan, Diduga Langgar Aturan.
- Iyan Baduy Mendesak BGN Tindak Tegas. Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Ditawar-Tawar
- Dugaan Belatung dalam Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, Yayasan Hamim Center Akui dan Minta Maaf
Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Sebuah pengabaian yang sungguh mencerminkan ketidakpedulian luar biasa dari pihak PDAM Tirta Al Bantani Unit Cikande. Warga Kampung Pabuaran, RT 001/004, Desa Cikande, telah tiga hari penuh tidak mendapat aliran air bersih.
Yang lebih ironis, rumah tetangga sebelahnya air mengalir normal, membuktikan gangguan ini bersifat lokal dan seharusnya dapat diselesaikan dalam hitungan jam, bukan berhari-hari.
Lokasi rumah pelapor pun berada tidak jauh dari kantor PDAM Cikande Permai, sehingga alasan jauh pun tidak dapat dibenarkan.
Namun saat pelapor berusaha melaporkan pada Minggu pagi, apa yang diterima sungguh memilukan, Satu petugas dijawab, "Tukang Sabtu-Minggu libur, tunggu Senin saja." dan Satu petugas lainnya sama sekali tidak merespons, pesan WhatsApp terbaca namun dibungkam.
Jawaban tukang libur bukan sekadar alasan lemah, itu adalah pengakuan tertulis bahwa PDAM sengaja mematikan layanan di hari libur, meskipun kebutuhan rakyat tidak pernah libur. Padahal aturan hukum sangat jelas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (3),
"Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan secara berkelanjutan, tidak terputus, dan tidak membeda-bedakan waktu."
Terkait Standar Pelayanan Minimal PDAM, Gangguan air wajib ditangani maksimal 1×24 jam. Pengaduan harus diterima 24 jam setiap hari, tanpa pengecualian.
Membiarkan pelanggan 3 hari tanpa air, lalu menyembunyikan alasan libur, adalah pelanggaran langsung terhadap amanah undang-undang.
Pelapor menyampaikan pertanyaan tajam yang seharusnya menggema di ruang rapat pimpinan PDAM.
"Kalau sekadar air mati harus nunggu Senin, bagaimana kalau terjadi kebocoran besar yang membanjiri jalan dan rumah warga di hari Sabtu, Apakah kita biarkan air terbuang ratusan kubik hanya karena petugas libur. Siapa yang menanggung kerugian itu, Bukan hanya kami yang rugi, PDAM sendiri kehilangan air yang tidak tercatat, dan rakyat kehilangan kepercayaan yang tidak ternilai harganya."
"Pesan saya sederhana, Jangan pernah berani mengelola aset rakyat jika Anda tidak siap melayani rakyat setiap saat. Kantor boleh tutup, tetapi keran pelayanan tidak boleh pernah kering. Mengabaikan keluhan yang sudah terbaca itu bukan sekadar tidak sopan, itu adalah bukti bahwa kami sebagai konsumen tidak dihargai sama sekali."
Atas dugaan mengabaikan keluhan konsumen seharusnya PDAM, segera kirim petugas hari ini juga, bukan menunggu hari esok. Jelaskan secara tertulis mengapa dua petugas tidak merespons keluhan mendesak
Kompensasi pengurangan tagihan atas tiga hari tanpa layanan, Pastikan tim siaga benar-benar ada setiap hari, bukan sekadar tulisan di papan informasi
"Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya meminta air bersih dan dihargai sebagai manusia. Jika hal sederhana ini pun terlalu berat untuk dipenuhi, untuk apa PDAM berdiri di tengah-tengah kami" — tuntut pelapor
(Red)






