- Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah, Material Beton Bekas Proyek Jalan Cikande-Kopomaja, Diduga Dijual Kepihak Swasta
- PERBAIKAN JALAN RAYA CIKANDE-KOPO MAJA, DIDUGA ABAIKAN UU KIP TERKESAN PROYEK SILUMAN
- Setelah Kramatjati Ditindak, Warga Nanggung Kecamatan Kopo, Tuntut Ketegasan Yang Sama Terhadap Tambang Yang Meresahkan.
- KONTROL SOSIAL BUKAN PENCARIAN KESALAHAN, MELAINKAN PENJAGA AMANAH BERSAMA
- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah, Material Beton Bekas Proyek Jalan Cikande-Kopomaja, Diduga Dijual Kepihak Swasta
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Proyek penggantian rabat beton dan pelebaran jalan sepanjang 125 meter di ruas Jalan Raya Cikande–Kopomaja, tepatnya dari Kampung Tarikolot hingga Cibeureum, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kini semakin menimbulkan tanda tanya besar.
Setelah sebelumnya terungkap tidak terpasangnya papan informasi publik, kini muncul fakta yang jauh lebih serius: material beton hasil pembongkaran diduga dijual dan dialihkan ke perusahaan swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat yang memohon identitasnya dirahasiakan, material beton yang dibongkar dari proyek tersebut langsung diangkut dan dibawa keluar lokasi tanpa penampungan sementara yang memadai.
Sebanyak 29 unit dumptruck kecil dikabarkan telah mengangkut material tersebut ke dua lokasi perusahaan di wilayah Kecamatan Kopo.
15 dumptruck dikirim ke perusahaan yang memproduksi akrilik didesa gabus, 14 dumptruck dikirim ke bengkel/workshop alat berat berlokasi di desa Nyompok.
"Begitu dibongkar, langsung diangkut. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Material itu hilang begitu saja dari pandangan publik. Kami warga yang melihat langsung, namun tidak ada yang bisa kami tanyakan karena tidak ada informasi apa pun di lokasi proyek," ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan
Fakta ini mengungkap dugaan pelanggaran yang sangat mendasar. Material beton yang membentuk badan jalan provinsi adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh DPUPR Provinsi Banten. Setiap perpindahan, pemanfaatan, maupun penjualan aset daerah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Barang milik daerah tidak boleh dijual, dipindahkan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur pelepasan yang sah, yang meliputi penilaian, lelang, dan persetujuan pejabat berwenang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Setiap barang hasil pembongkaran aset daerah harus diinventarisasi, dicatat, dan dikelola sesuai ketentuan. Penjualan barang bekas konstruksi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme lelang yang transparan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjual atau mengalihkan aset negara/daerah tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah dan penyalahgunaan wewenang, yang diancam pidana penjara minimal 4 tahun.
"Jika material beton bekas itu memang bernilai ekonomi dan dijual tanpa prosedur lelang yang sah, maka itu bukan sekadar kelalaian. Itu adalah kerugian keuangan daerah yang nyata. Pendapatan dari penjualan aset rakyat seharusnya masuk ke kas daerah, bukan berpindah ke pihak tertentu tanpa jejak."
Keresahan warga bukan hanya soal transparansi dan aset yang diduga dijual. Lebih dari itu, proyek ini juga dinilai tidak tepat sasaran dan kurang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Warga menjelaskan bahwa jalan di lokasi tersebut sebenarnya tidak rusak parah, persoalan utamanya adalah genangan air saat musim hujan, bukan kerusakan struktur jalan.
"Jalan di sini sebenarnya tidak rusak. Yang kami butuhkan bukan membongkar dan mengganti beton, melainkan meninggikan permukaan jalan sekitar 20 sentimeter agar tidak tergenang air saat hujan. Kendaraan roda dua pun sulit melintas kalau banjir. Cukup dengan menambah ketinggian 30 cm, persoalan selesai. Tapi yang dikerjakan justru membongkar sebagian badan jalan sepanjang 125 meter, biaya mahal, manfaatnya tidak sebanding dengan kebutuhan kami," tambah warga lainnya.
Adapun dugaan Pelanggaran Dasar Hukum
diantaranya. Tidak memasang papan informasi proyek UU No. 14/2008 (KIP), Permen PUPR No. 29/2006, Peraturan LKPP No. 6/2018.
Kemudian diduga menjual/mengalihkan material beton bekas ke pihak swasta tanpa prosedur PP No. 27/2014, Permendagri No. 19/2016.
Dugaan kerugian keuangan daerah dan penyalahgunaan wewenang UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001.
Proyek dinilai tidak tepat sasaran & kurang bermanfaat Prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien dan efektif
Masyarakat menuntut instansi terkait untuk segera, Melakukan inventarisasi material hasil pembongkaran dan nilainya.
Menjelaskan secara tertulis dasar hukum pengalihan material tersebut ke perusahaan swasta
Jika memang dijual, buktikan proses lelang yang sah dan setoran ke kas daerah
Evaluasi kembali desain proyek agar sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat
"Kami tidak menentang pembangunan. Tapi pembangunan harus jujur, bermanfaat, dan akuntabel. Uang rakyat tidak boleh habis untuk proyek yang tidak tepat sasaran, apalagi aset daerah dijual diam-diam. Itu bukan pembangunan, itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat."
(Red)






