- Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah, Material Beton Bekas Proyek Jalan Cikande-Kopomaja, Diduga Dijual Kepihak Swasta
- PERBAIKAN JALAN RAYA CIKANDE-KOPO MAJA, DIDUGA ABAIKAN UU KIP TERKESAN PROYEK SILUMAN
- Setelah Kramatjati Ditindak, Warga Nanggung Kecamatan Kopo, Tuntut Ketegasan Yang Sama Terhadap Tambang Yang Meresahkan.
- KONTROL SOSIAL BUKAN PENCARIAN KESALAHAN, MELAINKAN PENJAGA AMANAH BERSAMA
- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
PERBAIKAN JALAN RAYA CIKANDE-KOPO MAJA, DIDUGA ABAIKAN UU KIP TERKESAN PROYEK SILUMAN
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG- Info Fakta News
Pembangunjan dan pemeliharaan infrastruktur adalah jantung dari kemajuan sebuah daerah. Ketika jalan diperbaiki, rakyat berharap bukan hanya permukaan yang halus, melainkan pula proses yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun apa yang terjadi di ruas Jalan Raya Cikande-Kopomaja, tepatnya di kawasan Tarikolot–Cibeureum, justru menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawab.
Proyek yang melibatkan pembongkaran rabat beton lama, penggantian dengan yang baru, serta penambahan lebar jalan selebar satu meter dengan panjang pekerjaan mencapai 125 meter, tampak berjalan seolah-olah dalam kegelapan.
Meskipun para pekerja mengenakan seragam berwarna kuning berlogo Provinsi Banten dan bertuliskan DPUPR, satu hal yang paling mendasar justru lenyap: papan informasi publik yang seharusnya berdiri tegak di lokasi proyek.
Di mana pun proyek dibiayai oleh uang rakyat, papan informasi adalah jendela transparansi yang wajib dibuka lebar.
Di dalamnya harus tercantum dengan jelas, sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, jadwal pelaksanaan, hingga saluran pengaduan bagi masyarakat.
Namun di sini, semua itu tidak ada. Tidak ada papan, tidak ada data, tidak ada kejelasan.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap informasi yang dihasilkan oleh badan publik, termasuk penggunaan anggaran negara, adalah hak rakyat untuk mengetahuinya.
Menutup informasi sama saja dengan menutup hak rakyat atas amanah yang mereka titipkan melalui pajak dan keringat mereka.
Pasal 9 UU KIP menegaskan bahwa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala mencakup informasi mengenai program dan kegiatan, rencana anggaran, serta laporan keuangan.
Ketika papan informasi tidak terpasang, maka rakyat tidak dapat membedakan apakah ini proyek yang sah atau sekadar proyek siluman, yang muncul tiba-tiba, berjalan tanpa jejak, dan menghilang tanpa pertanggungjawaban.
Masyarakat yang melintas hanya melihat pekerja bekerja, truk pengangkut material dan alat berat beroperasi. Namun tidak ada yang bisa menjawab.
Berapa biaya yang dikeluarkan, Dari mana sumber anggarannya, Siapa yang dipercaya melaksanakannya, dan Apakah proses pengadaannya dilakukan secara wajar dan transparan.
"Pembangunan yang baik tidak perlu bersembunyi. Ia berdiri tegak dengan papan nama yang jelas, dengan data yang terbuka, dan dengan proses yang dapat diawasi oleh siapa pun. Sebab pembangunan bukan milik pejabat atau kontraktor, pembangunan adalah milik rakyat."
Ketidak beradaan papan informasi juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 dan Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap proyek konstruksi yang dibiayai APBD maupun APBN untuk memasang papan nama proyek sejak pekerjaan dimulai.
Ketentuan ini bukan dibuat untuk diabaikan, melainkan untuk dijaga sebagai benteng pengawasan publik.
Kami tidak menuduh ada penyimpangan. Namun ketiadaan informasi menciptakan ruang kosong yang dipenuhi kecurigaan. DPUPR Provinsi Banten selaku instansi yang mengelola pekerjaan ini diharapkan segera.
Memasang papan informasi proyek secara lengkap dan terbuka di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Mempublikasikan secara resmi data lengkap proyek melalui saluran-saluran yang dapat diakses publik.
Menjelaskan mengapa papan informasi tidak terpasang sejak awal pekerjaan dimulai
"Rakyat tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menuntut satu hal: kejelasan. Di mana uang mereka pergi, untuk apa digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab. Itu bukan permintaan berlebihan, itu adalah hak konstitusional mereka."
Semoga proyek ini bukan sekadar memperhalus permukaan jalan, tetapi juga memperhalus tata kelola pemerintahan yang transparan dan terpercaya.
Jangan biarkan jalan yang dibangun untuk rakyat justru menjadi jalan yang menutup kebenaran dari rakyat.
(Red)






