- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Pegawai ex Kopsyah Rabani, Geruduk Kantor Pusat, Meminta Hak Mereka Yang Belum Dipenuhi.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Sebanyak 21 orang ex pegawai Kopsyah Rabani datangi kantor pusat di Mayabon Kota Serang, Rabu (13/8/25).
Para ex pegawai Rabani tersebut sebelumnya bekerja di kantor Cabang Tangerang dan Serang
Kedatangan ex pegawai Rabani tersebut untuk meminta kejelasan pihak pengurus Kopsyah Rabani, yang saat ini sudah tidak mempekerjakan lagi.
Tetapi hak mereka belum juga diberikan, bahkan ada tabungan orang lain pun yang di simpan melalui mereka di Rabani saat ini belum di kembalikan.
Saat di hubungi awak media melalui sambungan telpon seluler Andi yang merupakan salah satu ex pegawai Kopsyah Rabani.
Pada media info fakta news mengatakan, ia bersama 20 orang ex pegawai Rabani mendatangi kantor pusat karena sudah berjalan lama belum juga ada penyelesaian.
Dikatakan Andi, ia bersama rekannya sulit untuk berkomunikasi pasalnya kantor Cabang yang dulu tempat mereka bekerja pun sudah pada tutup dan tidak ada lagi yang menunggu.
Bahkan ada juga kantor Cabang yang saat ini sudah di pasang plang akan dijual oleh pemiliknya.
Di jelaskan Andi karena sulit nya berkomunikasi dengan pimpinan serta pengurus Rabani, akhirnya ia bersama beberapa orang mendatangi Kantor pusat Rabani.
Saat ditanya terkait hak apa saja yang belum di penuhi pihak Rabani pada ex pegawainya.
Andi memperlihatkan Poto buku tamu saat datang ke kantor Rabani dengan tertulis keperluan masing-masing yang datang pada 13 Agustus 2025 tersebut.
Di buku tamu tersebut tertulis keperluan nya antara lain, meminta gaji yang belum di bayarkan, tabungan, simpanan deposito anggota yang di simpan melalui mereka padahal sudah lewat jatuh tempo, dan ada juga ijazah yang masih di tahan.
Di tambahkan Andi, kedatangan ex pegawai Rabani di terima Dudung Selaku Manager Keuangan, Yaman Manager operasional dan Resiko dan Oka manager SDM Rabani pusat.
Dalam pertemuan digedung pusat Rabani pihak ex pegawai meminta kepastian waktu pihak Rabani dalam memberikan yang jadi hak mereka.
Di jawab perwakilan Rabani Dudung, dirinya akan menyampaikan pada pengurus terkait kedatangan serta yang menjadi tuntutan para ex pegawai Rabani tersebut.
Untuk ijazah yang di tahan Rabani pun Dudung menyanggupi akan memberikan nya untuk 3 orang dulu.
Saat dikonfirmasi info fakta news melalui aplikasi pesan WhatsApp, Dudung terkait kedatangan ex pegawai Rabani yang meminta hak yang belum di penuhi termasuk serta ijazah yang masih di tahan.

"Waalaikumsalam, kalo terkait dokumen/ijazah tidak yg kami tahan atau persulit... alhamdulillah semuanya sudah diselesaikan pak, (pada wartawan-red)".
Lanjut Dudung "Hanya kalo terkait simpanan itu memang yg menjadi kendala kita karna kondisi usahanya pak."
Dan saat ditanyakan kembali bahwa ijazah pun masih banyak yang ditahan berdasarkan pengakuan ex pegawai pada info fakta news Dudun menjawab "Terkait ijazah tidak ada yg kami tahan pak..."
Padahal sudah ada aturan yang dikeluarkan kementrian ketenagakerjaan diaturan tersebut jelas dikatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh menahan dokumen pribadi pekerja
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Sampai berita ini publish belum ada penjelasan kembali dari pengurus Kopsyah Rabani
(Red)






