- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Pegawai ex Kopsyah Rabani, Geruduk Kantor Pusat, Meminta Hak Mereka Yang Belum Dipenuhi.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Sebanyak 21 orang ex pegawai Kopsyah Rabani datangi kantor pusat di Mayabon Kota Serang, Rabu (13/8/25).
Para ex pegawai Rabani tersebut sebelumnya bekerja di kantor Cabang Tangerang dan Serang
Kedatangan ex pegawai Rabani tersebut untuk meminta kejelasan pihak pengurus Kopsyah Rabani, yang saat ini sudah tidak mempekerjakan lagi.
Tetapi hak mereka belum juga diberikan, bahkan ada tabungan orang lain pun yang di simpan melalui mereka di Rabani saat ini belum di kembalikan.
Saat di hubungi awak media melalui sambungan telpon seluler Andi yang merupakan salah satu ex pegawai Kopsyah Rabani.
Pada media info fakta news mengatakan, ia bersama 20 orang ex pegawai Rabani mendatangi kantor pusat karena sudah berjalan lama belum juga ada penyelesaian.
Dikatakan Andi, ia bersama rekannya sulit untuk berkomunikasi pasalnya kantor Cabang yang dulu tempat mereka bekerja pun sudah pada tutup dan tidak ada lagi yang menunggu.
Bahkan ada juga kantor Cabang yang saat ini sudah di pasang plang akan dijual oleh pemiliknya.
Di jelaskan Andi karena sulit nya berkomunikasi dengan pimpinan serta pengurus Rabani, akhirnya ia bersama beberapa orang mendatangi Kantor pusat Rabani.
Saat ditanya terkait hak apa saja yang belum di penuhi pihak Rabani pada ex pegawainya.
Andi memperlihatkan Poto buku tamu saat datang ke kantor Rabani dengan tertulis keperluan masing-masing yang datang pada 13 Agustus 2025 tersebut.
Di buku tamu tersebut tertulis keperluan nya antara lain, meminta gaji yang belum di bayarkan, tabungan, simpanan deposito anggota yang di simpan melalui mereka padahal sudah lewat jatuh tempo, dan ada juga ijazah yang masih di tahan.
Di tambahkan Andi, kedatangan ex pegawai Rabani di terima Dudung Selaku Manager Keuangan, Yaman Manager operasional dan Resiko dan Oka manager SDM Rabani pusat.
Dalam pertemuan digedung pusat Rabani pihak ex pegawai meminta kepastian waktu pihak Rabani dalam memberikan yang jadi hak mereka.
Di jawab perwakilan Rabani Dudung, dirinya akan menyampaikan pada pengurus terkait kedatangan serta yang menjadi tuntutan para ex pegawai Rabani tersebut.
Untuk ijazah yang di tahan Rabani pun Dudung menyanggupi akan memberikan nya untuk 3 orang dulu.
Saat dikonfirmasi info fakta news melalui aplikasi pesan WhatsApp, Dudung terkait kedatangan ex pegawai Rabani yang meminta hak yang belum di penuhi termasuk serta ijazah yang masih di tahan.

"Waalaikumsalam, kalo terkait dokumen/ijazah tidak yg kami tahan atau persulit... alhamdulillah semuanya sudah diselesaikan pak, (pada wartawan-red)".
Lanjut Dudung "Hanya kalo terkait simpanan itu memang yg menjadi kendala kita karna kondisi usahanya pak."
Dan saat ditanyakan kembali bahwa ijazah pun masih banyak yang ditahan berdasarkan pengakuan ex pegawai pada info fakta news Dudun menjawab "Terkait ijazah tidak ada yg kami tahan pak..."
Padahal sudah ada aturan yang dikeluarkan kementrian ketenagakerjaan diaturan tersebut jelas dikatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh menahan dokumen pribadi pekerja
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Sampai berita ini publish belum ada penjelasan kembali dari pengurus Kopsyah Rabani
(Red)






