- Perkuat Legalitas Kepemilikan, Warga Lebak Buat Surat Pernyataan Terkait Dua BPKB yang Hilang
- Gebrakan Penegakan Hukum, KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat dan Enam Orang Lain Terkait Dugaan Korupsi
- 11 Tahun Mencari Keadilan, Sri Patokah Gandeng Kuasa Hukum Jakarta "Mengapa Rumah Bisa Dilelang Jika Angsuran Lancar.
- Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016
- Tanggapi Isu Viral, Ketua DPRD Lebak Tunjuk Kuasa Hukum, Tegaskan Tidak Ada Perintah, Dukung Penyelidikan Hukum
- Tegakkan Hukum dan Kebebasan Berpendapat, Iyan Baduy Desak Penyelidikan Transparan Kasus Dugaan Penculikan Koh Uun
- Sorotan Publik, Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Harapan Akan Kebenaran dan Kepastian Hukum
- Tragedi di Citra Raya Boulevard, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus
- King Naga Apresiasi Dinkes Lebak, Atas Pelayanan Kemanusiaan Pasien BPJS yang Sempat Tertahan di RS Kartini
- Perkuat Ukhuwah dan Ketahanan Warga, Desa Leuwilimus Gelar Pengajian Rutin Jumat
Parah, Hari Raya Idul Adha, PT. SNI dan PT. SDM diduga Perintahkan Karyawan Tetap Masuk Kerja.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG – info Fakta news
Sebuah pengumuman yang terpasang di lingkungan PT Sumber Niaga Industri (PT SNI) dan PT SDM menuai keluhan keras dari para karyawan.
Dalam surat bertanggal 26 Mei 2026, manajemen secara tegas memerintahkan seluruh divisi untuk beroperasi dan masuk kerja seperti biasa pada tanggal 27 Mei 2026.
Keputusan ini dianggap sangat merugikan dan tidak beralasan, karena tanggal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, hari besar keagamaan Islam yang seharusnya menjadi hari libur nasional dan waktu berkumpul bersama keluarga.
Kedua perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan ini berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dengan tetap mewajibkan karyawan bekerja di hari raya, manajemen diduga telah mengabaikan dan melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan perusahaan ini bertentangan dengan aturan berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 79 ayat (1) : Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan libur kepada pekerja/buruh. Hari raya keagamaan termasuk dalam kategori hari libur yang ditetapkan pemerintah.
- Pasal 84 : Menetapkan jenis-jenis waktu libur, di antaranya hari libur nasional dan hari libur keagamaan. Perusahaan tidak boleh mewajibkan pekerja masuk kerja pada hari tersebut kecuali memenuhi syarat pengecualian yang sangat ketat (untuk usaha yang proses kerjanya harus berlanjut terus-menerus dan ditetapkan peraturan perusahaan), serta wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.
2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Setiap tahun, pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha sebagai hari libur nasional. Perusahaan wajib mengikuti ketetapan ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- Mengatur bahwa jika pekerja diwajibkan bekerja pada hari libur resmi, perusahaan wajib membayar upah lembur dengan tarif khusus yang jauh lebih tinggi dari hari biasa. Jika tidak dibayar, maka terjadi pelanggaran ganda.
Intinya ada pengecualian berdasarkan jenis usaha masuk kategori khusus dan sudah diatur jelas dalam peraturan perusahaan, mewajibkan semua divisi masuk kerja di hari raya nasional adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Akibat pelanggaran ketentuan di atas, PT SNI dan PT SDM dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan, antara lain:
1. Sanksi Administratif (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan) :
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- Pembatalan izin usaha.
2. Denda :
- Berdasarkan aturan turunan, pelanggaran ketentuan waktu kerja dan libur dapat dikenakan denda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung berat dan berulangnya pelanggaran.
3. Kewajiban Ganti Rugi :
- Perusahaan wajib membayar hak karyawan yang bekerja di hari libur sesuai perhitungan lembur (minimal 2 kali lipat dari upah harian), ditambah ganti rugi atas pelanggaran hak normatif karyawan.
4. Tuntutan Pidana :
- Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, mengabaikan peringatan, atau menimbulkan kerugian besar bagi pekerja, pimpinan perusahaan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 400.000.000,- (empat ratus miliar rupiah).
Para karyawan berharap instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, segera menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak pekerja terlindungi dan aturan hukum dijalankan dengan benar.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT SNI maupun PT SDM terkait keputusan kontroversial tersebut.
(Red)






