- Perkuat Legalitas Kepemilikan, Warga Lebak Buat Surat Pernyataan Terkait Dua BPKB yang Hilang
- Gebrakan Penegakan Hukum, KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat dan Enam Orang Lain Terkait Dugaan Korupsi
- 11 Tahun Mencari Keadilan, Sri Patokah Gandeng Kuasa Hukum Jakarta "Mengapa Rumah Bisa Dilelang Jika Angsuran Lancar.
- Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016
- Tanggapi Isu Viral, Ketua DPRD Lebak Tunjuk Kuasa Hukum, Tegaskan Tidak Ada Perintah, Dukung Penyelidikan Hukum
- Tegakkan Hukum dan Kebebasan Berpendapat, Iyan Baduy Desak Penyelidikan Transparan Kasus Dugaan Penculikan Koh Uun
- Sorotan Publik, Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Harapan Akan Kebenaran dan Kepastian Hukum
- Tragedi di Citra Raya Boulevard, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus
- King Naga Apresiasi Dinkes Lebak, Atas Pelayanan Kemanusiaan Pasien BPJS yang Sempat Tertahan di RS Kartini
- Perkuat Ukhuwah dan Ketahanan Warga, Desa Leuwilimus Gelar Pengajian Rutin Jumat
Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Lebak Tewaskan Satu Orang, Diduga Akibat Perbaikan Jalan Tanpa Rambu Peringatan dan Penerangan Jalan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Sebuah kecelakaan lalu lintas yang menyedihkan terjadi di ruas Jalan Raya Kabupaten, tepatnya jalan Bojong Leles–Gunung Kencana, di Kampung Cipetey, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.13 WIB. Peristiwa ini merenggut nyawa seorang pengendara yang meninggal dunia di tempat kejadian.
Berdasarkan informasi yang tersebar luas di media sosial, kecelakaan ini diduga terjadi karena kondisi jalan yang sedang dalam proses perbaikan, namun belum dilengkapi dengan rambu peringatan maupun penerangan yang cukup untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian juga mengonfirmasi hal yang sama. Menurut mereka, di bagian jalan yang sedang dikerjakan sama sekali tidak ada tanda peringatan maupun lampu penerangan, sehingga sangat berbahaya bagi siapa saja yang melintas, terutama pada malam hari. Setelah kejadian, korban segera dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepala Bagian Penegakan Hukum Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, yang dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Cikulur. Kejadian ini diduga terjadi karena adanya pekerjaan perbaikan jalan yang tidak dilengkapi rambu peringatan dan pencahayaan yang memadai,” jelas Ipda Aris Setyawan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, setiap pekerjaan pembangunan atau perbaikan jalan wajib dilengkapi dengan rambu peringatan, pagar pembatas, serta sarana penerangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan yang melintas di lokasi pekerjaan.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui pesan aplikasi untuk meminta tanggapan, Diding yang disebut sebagai pihak pelaksana pekerjaan perbaikan jalan di ruas tersebut tidak memberikan jawaban.
Sejumlah wartawan telah berusaha menghubunginya, namun pesan yang dikirimkan hanya terbaca tanpa ada tanggapan apapun. Sikap ini sangat disayangkan oleh banyak pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta keterangan resmi baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak maupun pihak pelaksana proyek, untuk mengetahui secara jelas penerapan standar keselamatan kerja yang diterapkan dalam pekerjaan tersebut.
Warga setempat berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga dan bahan evaluasi bagi semua pihak terkait. Mereka menuntut agar setiap proyek perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Lebak selalu mengutamakan aspek keselamatan, bukan hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan semata.
(Red)






