- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
APDESI Kabupaten Lebak Dukung Langkah Cepat Polres Lebak Amankan Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Malingping
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas jajaran Polres Lebak dalam mengamankan dua orang terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping.
Ketua APDESI Kabupaten Lebak, H. Ajat Sudrajat, didampingi Sekretaris Jenderal Ohan Baheri dan Bendahara Desi Kurniawati, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian merupakan langkah tepat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami dari APDESI Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Polres Lebak dalam menangani kasus ini. Penanganan yang cepat ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ajat Sudrajat dalam keterangannya, Minggu (12/04/2026).
Menurutnya, isu yang berkaitan dengan agama bersifat sangat sensitif dan berpotensi memicu gejolak luas jika tidak ditangani secara profesional. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak, agar tidak terpengaruh oleh video atau informasi yang beredar tanpa melalui klarifikasi yang akurat. Mari kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Lebak sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Rabu (8/4/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian di sebuah usaha salon, yang kemudian berujung pada tindakan pemaksaan sumpah terhadap korban dengan cara yang diduga menistakan agama. Aksi tersebut terekam kamera dan tersebar luas di media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
APDESI Kabupaten Lebak berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma agama dan sosial.
“Ke depan, kami juga mendorong seluruh kepala desa untuk terus menjaga komunikasi dan kondusivitas di wilayah masing-masing, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutup Ohan Baheri.
(Heru KZ)






