- Proyek Siluman SAB Muncul di Bojongloa, Cisoka, Dinas Perkim Tangerang dan Pemenang Tender Diduga Ada Main Mata
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Kecamatan euwidamar Silaturahmi ke Rumah Baca biMBA-AIUEO Baduy Ciboleger, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Persatuan
- 14 Tahun Menanti Terang, 55 KK di Musi Banyuasin Masih Hidup Tanpa Aliran Listrik
- Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat
- Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Maja, Polres Lebak: Perkara Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tersangka Telah Ditetapkan
- Kawal Tata Kelola Publik, KUMALA Serang Gelar Aksi di Kejati Banten: Desak Evaluasi Total Dinas Kesehatan
- Ratusan Massa Kepung DPRD Lebak, Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun
- Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS
- Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Kompleks Industri Jawilan Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi Sawah Lindung, Pengamat Hukum, Ada Pembiaran Terstruktur
11 Tahun Mencari Keadilan, Sri Patokah Gandeng Kuasa Hukum Jakarta "Mengapa Rumah Bisa Dilelang Jika Angsuran Lancar.
PEMRED : Iyan Baduy
BLITAR - Info Fakta News
Perjuangan Sri Patokah untuk mendapatkan keadilan atas sengketa rumah yang telah berlangsung selama 11 tahun masih terus berlanjut. Kini, ia mendapat pendampingan hukum dari Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. bersama tim Phoebe Law Firm yang datang langsung dari Jakarta.
Camelia Ecclesia Tan menegaskan, kehadiran timnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap perjuangan panjang yang dialami Sri Patokah, bukan karena persoalan imbalan jasa hukum.
"Kami datang dari Jakarta atas dasar hati nurani. Ibu Sri Patokah sudah 11 tahun mencari keadilan. Kami tidak lagi berbicara soal pembayaran jasa hukum. Kehadiran kami murni untuk membantu memperjuangkan hak-hak beliau," ujar Camelia.
Menurut Camelia, timnya telah mulai mempelajari dokumen serta kronologi perkara yang berujung pada pelelangan rumah kliennya. Dari hasil kajian awal, pihaknya mempertanyakan dasar pelelangan tersebut.
"Pertanyaan besar kami adalah, mengapa rumah klien kami bisa dilelang apabila pembayaran angsuran kepada Bank Panin berjalan lancar. Hal ini akan kami telusuri secara hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ada," tegasnya.
Camelia juga berharap berbagai institusi terkait serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat tergerak untuk ikut memperjuangkan hak-hak Sri Patokah.
"Kami berharap institusi terkait dan pihak-pihak lainnya dapat tergerak hatinya untuk membantu memperjuangkan hak Ibu Sri Patokah. Perkara ini bukan hanya tentang aspek hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan," tambahnya.
Sementara itu, Sri Patokah mengaku tetap optimistis meski telah berjuang selama lebih dari satu dekade.
"Saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus berjuang hingga hak saya benar-benar kembali," ungkap Sri Patokah dengan penuh harap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum, termasuk Bank Panin maupun pihak terkait lainnya, belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Media membuka ruang hak jawab untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik
(Red)






