- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur
PEMRED : Iyan Baduy
MAROS - Info Fakta News
Warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menyuarakan kekhawatiran serius dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah mereka.
Keluhan itu muncul lantaran tempat hiburan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu menjual minuman keras secara bebas serta menerima kedatangan pengunjung yang masih berusia di bawah umur.
Warga mengaku resah karena aktivitas itu dinilai berpotensi merusak tatanan moral masyarakat, mengganggu ketertiban lingkungan, serta memicu berbagai permasalahan sosial di sekitar tempat usaha.
Dari sisi perlindungan anak, pembiaran anak di bawah umur masuk dan berkeliaran di lingkungan hiburan malam dianggap sangat membahayakan masa depan generasi muda.
Hal ini sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros bekerja sama dengan jajaran kepolisian segera melaksanakan razia gabungan.
Mereka menuntut agar diberikan sanksi yang tegas, hingga langkah penutupan usaha bagi pengelola yang terbukti melanggar aturan dan tetap membandel.
Praktik pengelolaan tempat hiburan yang tidak sesuai izin dan mengabaikan norma sosial sebelumnya juga telah menjadi sorotan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pemerintah provinsi diketahui telah melakukan penertiban terkait kelengkapan izin usaha tempat hiburan di beberapa daerah.
Masyarakat Tanralili berharap agar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman keras dapat ditegakkan secara konsisten dan adil.
Secara khusus, warga juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolres Maros dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolsek Tanralili untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama di wilayah Kabupaten Maros.pungkasnya"
PEWARTA : MULYADI






