- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur
PEMRED : Iyan Baduy
MAROS - Info Fakta News
Warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menyuarakan kekhawatiran serius dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah mereka.
Keluhan itu muncul lantaran tempat hiburan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu menjual minuman keras secara bebas serta menerima kedatangan pengunjung yang masih berusia di bawah umur.
Warga mengaku resah karena aktivitas itu dinilai berpotensi merusak tatanan moral masyarakat, mengganggu ketertiban lingkungan, serta memicu berbagai permasalahan sosial di sekitar tempat usaha.
Dari sisi perlindungan anak, pembiaran anak di bawah umur masuk dan berkeliaran di lingkungan hiburan malam dianggap sangat membahayakan masa depan generasi muda.
Hal ini sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros bekerja sama dengan jajaran kepolisian segera melaksanakan razia gabungan.
Mereka menuntut agar diberikan sanksi yang tegas, hingga langkah penutupan usaha bagi pengelola yang terbukti melanggar aturan dan tetap membandel.
Praktik pengelolaan tempat hiburan yang tidak sesuai izin dan mengabaikan norma sosial sebelumnya juga telah menjadi sorotan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pemerintah provinsi diketahui telah melakukan penertiban terkait kelengkapan izin usaha tempat hiburan di beberapa daerah.
Masyarakat Tanralili berharap agar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman keras dapat ditegakkan secara konsisten dan adil.
Secara khusus, warga juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolres Maros dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolsek Tanralili untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama di wilayah Kabupaten Maros.pungkasnya"
PEWARTA : MULYADI






