- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Ungkap Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka, Buru Pelaku Lainnya
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN – Info Fakta News
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan serta penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Koh Uun terus berjalan progresif.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kini telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, bahkan berhasil menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka, sementara tim penyidik masih gencar melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada kekuatan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026. Tim penyidik bekerja secara teliti dan maksimal untuk mengungkap fakta lengkap serta kronologi utuh dari peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami perlakuan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak dengan maksud meminta permohonan maaf.
Guna mengungkap kebenaran, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian langkah hukum yang komprehensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, hingga memeriksa korban serta sejumlah saksi mata yang mengetahui kejadian.
“Kami telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AS, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk memperjelas perannya dalam peristiwa ini,” jelas Maruli.
Pihaknya juga memastikan bahwa upaya penegakan hukum belum berhenti di situ. Penyidik masih terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam kejadian tersebut.
“Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pandang bulu. Kami terus melengkapi berkas dengan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti yang berhasil disita,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini antara lain, kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, rekaman video dokumentasi kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol. Maruli menegaskan komitmen tegas Polda Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Banten bertekad memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Tidak ada ruang sedikit pun bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah, akan diproses dan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(Red)






