Truk Pengangkut Tanah Parkir Liar Sepanjang Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Aktivis Desak Kepatuhan Aturan dan Tindakan Tegas

PEMRED : Iyan Baduy

06 Jul 2026, 10:24:03 WIB

Truk Pengangkut Tanah Parkir Liar Sepanjang Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Aktivis Desak Kepatuhan Aturan dan Tindakan Tegas

SERANG - Info Fakta News

Kondisi rawan dan mengganggu ketertiban lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Rangkasbitung–Cikande, tepatnya mulai dari Kampung Ajeg hingga Kampung Pasar Lama, Desa Cikande. 

Sejak sore hari, sejumlah kendaraan truk pengangkut tanah terlihat parkir berjejer di bahu jalan secara sembarangan, menyita ruas jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Padahal, tidak jauh dari lokasi tersebut telah tersedia Pos Pantau di kawasan Nangela, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, yang seharusnya berfungsi sebagai titik pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional kendaraan berat.

Menyikapi situasi tersebut, Aktivis Serang Timur, Iyan Baduy, menyampaikan keprihatinan dan sorotan tegasnya. 

Ia menilai praktik parkir liar ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus menimbulkan risiko kecelakaan, kemacetan, serta kerusakan fasilitas jalan umum.

“Jalan raya adalah fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas, bukan tempat parkir kendaraan berat dalam waktu lama. Keberadaan pos pantau seharusnya menjadi benteng pengawasan, namun kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran yang dibiarkan berulang,” ujar Iyan pada Senin (06/07/26).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tanah, pasir, dan batuan hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, serta dilarang melintas maupun berhenti/parkir di ruas jalan nasional dan provinsi di luar jam tersebut. 

Selain itu, merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan dilarang parkir di bahu jalan yang dapat mengganggu fungsi lalu lintas dan membahayakan keselamatan umum. 

Pelanggar terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga Rp50 juta, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin angkutan sesuai tingkat pelanggarannya.

Iyan meminta para pengusaha galian dan perusahaan ekspedisi untuk memiliki kesadaran penuh serta menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan. 

Menurutnya, ketaatan aturan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh warga.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga mematuhi batasan waktu operasional dan menyediakan tempat parkir khusus yang layak dan aman di luar ruas jalan umum. Di sisi lain, kami mendesak Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas yang konsisten,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara kesadaran pelaku usaha dan ketegasan aparat penegak aturan dapat mengembalikan ketertiban di jalur strategis penghubung Tangerang–Serang–Rangkasbitung ini, sehingga perjalanan menjadi lebih aman, lancar, dan terhindar dari potensi kerugian yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi parkir liar di ruas jalan tersebut masih kerap terjadi dan menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Red)