- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Tower BTS di Desa Babakan Diduga Tidak Sesuai Peraturan Yang Merujuk Tatalaksana WHO.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pembangun tower BTS di Kampung Pasepatan RT 007 RW. 002, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tepatnya di samping kediaman Jasiah, jarak tower ke rumah tidak sesuai peraturan yang merujuk tatalaksana WHO
Hal ini jarak antara tower ke pemukiman hanya berjarak 1
meter lebih saja, padahal seharusnya jarak aman tower ke pemukiman umumnya 20 meter dengan ketinggian maksimal 45 meter.

Sedangkan untuk tower ketinggian diatas 45 meter Jarak aman minimal 30 meter dari pemukiman warga.
Mirisnya sebrang jalan lokasi pembangunan tower BTS itu pun ada sarana pendidikan swasta yaitu sekolah tingkat SLTP dan SLTA, dengan siswa yang cukup banyak.

Saat di temui di lokasi pekerjaan salah satu pekerja asal karawang mengatakan tower di Desa Babakan ini memiliki ketinggian 62 meter dan seharusnya jarak aman di atas 30 meter.
Jarak ini bertujuan untuk meminimalkan paparan radiasi karena tower BTS memancarkan radiasi frekuensi radio (RF), dan risiko dampak struktural jika terjadi kegagalan.
Karena jarak yang cukup dapat membantu mengurangi tingkat paparan radiasi yang diterima manusia di sekitar tower, meskipun radiasi ini bersifat non-pengion.
Jarak ini juga penting untuk memastikan bahwa jika terjadi kerusakan struktural atau kegagalan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak secara langsung.
Peraturan dan Tatalaksana
Persyaratan jarak ini mengacu pada tatalaksana yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika juga menegaskan pentingnya jarak aman, meskipun informasi yang lebih rinci biasanya terdapat dalam peraturan terkait pembangunan menara telekomunikasi.
Saat dikonfirmasi Kades Babakan Jaya, Doni Kusuma melalui sambung telpon seluler pada awak media mengatakan ijin lingkungan sudah beres dan dari Kecamatan Kopo pun sudah survei ke lokasi.
Ketika ditanya jarak antara tower ke pemukiman warga yang di duga tidak sesuai peraturan yang merujuk tatalaksana WHO
Dijawab kades dirinya tidak memahami itu dan meminta untuk lebih jelasnya silahkan komunikasi dengan pihak Kecamatan Kopo.
Terpisah saat di konfirmasi kasi Trantib Kecamatan Kopo, Endi melalui pesan WhatsApp pada info fakta news menjelaskan.
"Setelah kami survey bersama-sama kades, Babinkamtibmas,Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Kopo, dokumen ijin lingkungan memang betul sudah ada, tapi ini yang sangat saya sayangkan kok jarak ke pemukiman warga terlalu dekat.... dokumen-dokumen perijinan lainnya memang sudah ada, hanya dokumen ITR (informasi Tata Ruang dari DPUPR Kabupaten Serang ....(belum ada), sudah saya sampaikan ke kades Doni (Babakan jaya), tapi belum ada jawaban", jelas Endi
(Red)






