- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Tim Resmob Bongkar Sindikat Curanmor di Tangerang Raya, Lima Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Lengkap
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG – Info Fakta News
Gangguan yang lama dirasakan warga di wilayah Tangerang Raya akhirnya terhenti. Tim Operasional Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi secara terorganisir dan meresahkan masyarakat.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Bersama mereka, polisi juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari serangkaian tindak pidana pencurian.
Jejak kejahatan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Nico Arvendo, warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.
Kendaraan yang diparkir di teras rumah dan terkunci rapat itu raib dalam semalam; pelaku diduga merusak kunci pagar serta sistem kontak untuk membawanya pergi.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 11 juta, dan kasus inilah yang menjadi titik awal penyelidikan mendalam tim Resmob.
Berkat kerja sama dan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas berhasil menelusuri jejak hingga ke lokasi kontrakan yang dijadikan markas sekaligus tempat penyimpanan barang curian.
Saat digerebek, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap dan mencurigakan, enam unit sepeda motor berbagai merek, kunci tipe huruf T, mata kunci hasil modifikasi, dua senjata tajam, satu senjata jenis airsoft gun, pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk mendukung pelaksanaan kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial A dan MD mengakui telah terlibat dalam sedikitnya sepuluh kali aksi pencurian yang tersebar di wilayah Kota maupun Kabupaten Tangerang, bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kelompok tersebut, mereka berperan sebagai pengemudi atau pengantar, sementara rekan lainnya bertindak sebagai pelaku utama yang melaksanakan pencurian.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni DA dan FS juga mengakui keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa, yang dilakukan bersama jaringan yang masih berusaha meloloskan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim Resmob dalam membongkar jaringan ini, serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi demi keamanan bersama.
Saat ini penyidik masih terus memperluas pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pelaku yang belum tertangkap.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam dan senjata api sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
(Red)






