- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedara Obat Golongan G
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pengedar obat farmasi tanpa izin berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.00 wib.
Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir excimer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 30 ribu.
Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar obat golongan G ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Sabtu, 30 Mei 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 21.00, jajaran satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 wib, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil excimer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya.
Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari seorang pria berinisial AB di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya".
Bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja, ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Red)






