- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedara Obat Golongan G
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pengedar obat farmasi tanpa izin berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.00 wib.
Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir excimer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 30 ribu.
Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar obat golongan G ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Sabtu, 30 Mei 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 21.00, jajaran satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 wib, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil excimer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya.
Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari seorang pria berinisial AB di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya".
Bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja, ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Red)






