- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Terekam CCTV dan Viral, Polres Lebak Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Tangkapan layar rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku saat membawa sepeda motor korban di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Jumat (20/2/2026).
Aksi tersebut viral di media sosial sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut di area Makam Pahlawan.
Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan serta informasi dari media sosial terkait rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Pada Sabtu (21/2/2026), tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang terduga penadah berinisial U saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Wisnu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan peradilan anak.
(Red)






