Tak Hadir dalam Mediasi, Iyan Baduy Desak Dinkop UKM Banten Panggil Paksa Pengurus dan Lakukan Audit Menyeluruh

PEMRED : Iyan Baduy

22 Jul 2026, 21:36:39 WIB

Tak Hadir dalam Mediasi, Iyan Baduy Desak Dinkop UKM Banten Panggil Paksa Pengurus dan Lakukan Audit Menyeluruh

KOTA SERANG – Info Fakta News

Ketidakhadiran Ketua beserta jajaran Pengurus Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani dalam proses mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Banten, menjadi sorotan tajam. 

Sikap ini dinilai sebagai bukti nyata belum adanya itikad baik dari pihak pengurus untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut dan menyangkut hak kepentingan banyak pihak.

Diketahui, persoalan ini telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa ada titik terang. Kopsyah Rabani belum memenuhi kewajiban utamanya mengembalikan uang simpanan anggota dengan nilai yang cukup besar. 

Tidak hanya itu, nasib mantan tenaga kerja pun sama memprihatinkan, di mana gaji mereka tertunggak rata-rata selama enam bulan, dan uang tabungan karyawan belum juga diserahkan hingga saat ini.

Para anggota dan pekerja merasa berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Hingga kini belum ada kepastian waktu kapan dana mereka akan dikembalikan. 

Bahkan, upaya komunikasi pun terhambat, pengurus sulit dihubungi, dan jika didatangi ke kantor pusat, hanya ditemui petugas yang tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan maupun keputusan.

Proses mediasi yang seharusnya menjadi wadah penyelesaian damai digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Dinkop UKM Provinsi Banten, KP3B Kota Serang. 

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinkop UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, SH., M.Si., beserta jajaran staf yang menangani pengawasan koperasi.

Namun sayang, pihak yang paling bertanggung jawab justru tidak hadir. Sebelum dan selama pertemuan berlangsung, pihak dinas telah berulang kali menghubungi Ketua Kopsyah Rabani berinisial DDN melalui telepon seluler, namun panggilan tersebut tidak pernah direspons meskipun sambungan terhubung.

Mewakili seluruh anggota dan mantan pekerja, Iyan Baduy selaku Kuasa sekaligus Juru Bicara menyampaikan uraian lengkap duduk perkara serta landasan hukum yang jelas di hadapan pihak dinas.

Kewajiban pengurus mengembalikan simpanan anggota adalah hak mutlak yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 39, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan aset koperasi. Hal ini dipertegas pula dalam PP No. 9 Tahun 1995, yang menyatakan simpanan anggota wajib dicairkan sesuai ketentuan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah. Kehadiran dalam mediasi pun merupakan kewajiban administratif sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018, bukan sekadar pilihan,” tegas Iyan Baduy.

Lebih lanjut, Iyan Baduy memberikan penegasan tegas dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dinkop UKM Provinsi Banten,

Kami meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten untuk segera mengundang dan mempertemukan secara mutlak pengurus Kopsyah Rabani bersama kami selaku anggota dan mantan pekerja. Tidak boleh ada lagi alasan mangkir atau menghindar. Selain itu, kami sangat mendesak agar dinas segera melakukan audit keuangan menyeluruh dan independen terhadap seluruh aset dan arus dana Kopsyah Rabani, agar masyarakat tahu dengan jelas ke mana uang simpanan mereka dikelola dan digunakan,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga memberikan batas waktu yang jelas, mengingat masalah ini sudah terlalu lama menggantung.

Mengingat persoalan ini sudah berjalan lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian, kami berikan waktu hingga akhir bulan Juli 2026 ini. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada pertemuan dan penyelesaian nyata, maka kami tidak punya pilihan lain dan akan menempuh jalur hukum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” tegas Iyan.

Menurutnya, sikap mangkir dan menghindar ini justru memperberat posisi pengurus.

Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana mereka dikelola, dan pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban yang transparan. Jika hal ini terus dibiarkan, langkah yang bisa diambil berupa pembekuan kegiatan hingga pembubaran koperasi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinkop UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas selanjutnya. 

Ia berkomitmen akan segera mengundang kembali dan bahkan mendatangi langsung pengurus Kopsyah Rabani, guna memastikan mereka hadir dan duduk bersama anggota serta mantan pekerja untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Para anggota berharap Dinkop UKM Provinsi Banten benar-benar menjadi pelindung dan pengawas yang tegas, sehingga keadilan dan hak-hak mereka segera terpenuhi tanpa harus menunggu lebih lama lagi.

(Red)