- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Sorot Dugaan Kamar Premium di Lapas Blitar, AMI Desak Ditjenpas Usut Tuntas dan Bertindak Tegas
PEMRED : Iyan Baduy
SURABAYA - Info Fakta News
Isu dugaan praktik layanan istimewa atau "kamar premium" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar kembali menjadi sorotan publik.
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) kini turut angkat suara, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyediaan fasilitas khusus yang diduga disertai imbalan tertentu ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal, dan penanganannya telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Wakil Ketua Umum DPP AMI, Kukuh Setya, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, hal tersebut merupakan pelanggaran prinsipil yang mencederai semangat keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum yang menjadi landasan utama sistem pemasyarakatan nasional.
“Apabila benar terdapat praktik penyediaan kamar premium dengan syarat pembayaran atau imbalan tertentu, maka ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal ini mencederai rasa keadilan dan merusak citra lembaga pemasyarakatan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dan siapa pun, tanpa terkecuali, yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kukuh.
Lebih lanjut, AMI menilai bahwa lembaga pemasyarakatan dibangun sebagai tempat pembinaan dan pemulihan perilaku warga binaan, bukan tempat untuk menawar kenyamanan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Seluruh warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan manusiawi tanpa diskriminasi maupun fasilitas istimewa yang bertentangan dengan peraturan.
Oleh karena itu, AMI mendesak pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mengumumkan hasil lengkap pemeriksaan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi penjara di tengah berbagai isu yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi baik dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar maupun pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait langkah penanganan kasus ini.
Pemberitaan akan diperbarui segera setelah keterangan resmi diterima.
Sumber : Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI)
(Red)






