- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Sorot Dugaan Kamar Premium di Lapas Blitar, AMI Desak Ditjenpas Usut Tuntas dan Bertindak Tegas
PEMRED : Iyan Baduy
SURABAYA - Info Fakta News
Isu dugaan praktik layanan istimewa atau "kamar premium" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar kembali menjadi sorotan publik.
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) kini turut angkat suara, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyediaan fasilitas khusus yang diduga disertai imbalan tertentu ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal, dan penanganannya telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Wakil Ketua Umum DPP AMI, Kukuh Setya, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, hal tersebut merupakan pelanggaran prinsipil yang mencederai semangat keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum yang menjadi landasan utama sistem pemasyarakatan nasional.
“Apabila benar terdapat praktik penyediaan kamar premium dengan syarat pembayaran atau imbalan tertentu, maka ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal ini mencederai rasa keadilan dan merusak citra lembaga pemasyarakatan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dan siapa pun, tanpa terkecuali, yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kukuh.
Lebih lanjut, AMI menilai bahwa lembaga pemasyarakatan dibangun sebagai tempat pembinaan dan pemulihan perilaku warga binaan, bukan tempat untuk menawar kenyamanan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Seluruh warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan manusiawi tanpa diskriminasi maupun fasilitas istimewa yang bertentangan dengan peraturan.
Oleh karena itu, AMI mendesak pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mengumumkan hasil lengkap pemeriksaan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi penjara di tengah berbagai isu yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi baik dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar maupun pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait langkah penanganan kasus ini.
Pemberitaan akan diperbarui segera setelah keterangan resmi diterima.
Sumber : Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI)
(Red)






