- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Sopir Korban Dugaan Penyandaraan Perusahaan Ekspedisi Angkutan Tanah akan menempuh Jalur Hukum.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Juhedi alias Kibeng sopir dum truk angkutan tanah warga Jawilan yang di duga korban Penyandaraan di pool kendaraan milik PT. Pancur Gading Sejahtera yang dilakukan dua orang pengurus bernama Martin dan Rahmat, akan menempuh jalur hukum.
Hal ini disampaikan Kibeng kepada awak media di dampingi dari Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, di kediamannya Kp. Nangela, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang - Banten, pada Selasa (4/3/25).
Menurut Kibeng diri nya bersama keluarga sudah bermusyawarah untuk menindak lanjuti atas peristiwa yang menimpa dirinya di sandra selama 2 Minggu di pool kendaraan, yang beralamat di kawasan pergudangan Laksana Satu Kecamatan Paku Haji, Kebupaten Tangerang - Banten.
Lanjut Kibeng sejak dirinya disandra pihak keluarga sudah minta pendampingan ke Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Serang dibawah pimpinan Kamacab Iyan Baduy, Kamada Rudi Ongky, G dan Ketua Umum HM. Arsyad Channu, Alhamdulillah dirinya bisa pulang ke rumah.
Sementara Iyan Baduy selaku Kamacab LMP Macab Serang mengatakan, terkait permasalahan Kibeng patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pihak perusahaan melalui tindakan yang dilakukan Martin dan Rahmat.
Hal ini karena sejak terjadi pencurian Kibeng sudah menjalankan sesusi dengan yang seharusnya dilakukan, melaporkan ke pengurus, membuat laporan Polisi dan mengganti kerugian yang di minta pengurus atas spare part yang hilang di curi, walau hal ini belum ada kejelasan apakah di atur dalam Peraturan Perusahaan.
Tetapi Kibeng malah di minta untuk berada di pool kendaraan selama 2 Minggu padahal dirinya sedang tidak bekerja dan diperlakukan seperti tahanan ketika keluar dari area perusahaan harus di kawal security dengan alasan takut kabur, padahal pihak Polsek Jawilan yang menerima laporan pun belum menetapkan siapa pelaku pencurian tersebut.
Ini jelas perbuatan melawan hukum karena sudah melakukan Penyandaraan dan kalau tidak didatangi keluarga bersama ormas LMP Macab Kabupaten Serang Kibeng tidak bisa pulang, tegas Iyan.
Oleh karena itu kata Iyan dirinya bersama korban Penyandaraan akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan, karena saat ini pun masih ada dua orang sopir yang mengalami kasus dan perlakuan yang sama.
Perbuatan Martin dan Rahmat yang sudah menahan orang sampai dua Minggu ini, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, jelas ini bisa di katakan Penyandaraan.
Oleh karena itu pelaku harus ditindak lanjuti secara hukum, dan LMP Macab Kabupaten Serang akan mengawal proses hukum dalam kasus ini sampai tuntas.
(Red).






