Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda Soal Dasar Hukum dan Proses Penetapan

PEMRED : Iyan Baduy

21 Jun 2026, 15:25:54 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda Soal Dasar Hukum dan Proses Penetapan

GOWA - Info Fakta News

Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan dalam perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Sgm yang diajukan oleh Ilyas Sitaba. Persidangan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dijatuhkan dalam perkara yang sedang berlangsung.

Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon mengemukakan keberatan mendasar terkait penerapan ketentuan hukum yang digunakan. 

Dijelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025, sedangkan aturan hukum yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. 

Selain itu, Pemohon juga menilai terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal yang disangkakan serta keraguan terhadap kecukupan alat bukti yang ada.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada majelis hakim agar membatalkan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang berlaku, sekaligus memulihkan hak-hak hukumnya sebagaimana mestinya.

Sementara itu, jajaran penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut. 

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, serta berkas hasil penyidikan yang diserahkan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Perkara pokok yang melatarbelakangi pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindakan pengambilan material timbunan, dengan nilai kerugian yang didalilkan mencapai sekitar Rp2,2 juta.

Sidang ini selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung kembali pada tanggal 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi guna melengkapi keterangan yang diperlukan majelis hakim.

(Red)