- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda Soal Dasar Hukum dan Proses Penetapan
PEMRED : Iyan Baduy
GOWA - Info Fakta News
Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan dalam perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Sgm yang diajukan oleh Ilyas Sitaba. Persidangan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dijatuhkan dalam perkara yang sedang berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon mengemukakan keberatan mendasar terkait penerapan ketentuan hukum yang digunakan.
Dijelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025, sedangkan aturan hukum yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Selain itu, Pemohon juga menilai terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal yang disangkakan serta keraguan terhadap kecukupan alat bukti yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada majelis hakim agar membatalkan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang berlaku, sekaligus memulihkan hak-hak hukumnya sebagaimana mestinya.
Sementara itu, jajaran penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, serta berkas hasil penyidikan yang diserahkan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Perkara pokok yang melatarbelakangi pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindakan pengambilan material timbunan, dengan nilai kerugian yang didalilkan mencapai sekitar Rp2,2 juta.
Sidang ini selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung kembali pada tanggal 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi guna melengkapi keterangan yang diperlukan majelis hakim.
(Red)






