- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Sidang Perkara Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak Mulai Digelar, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan dan Buka-Bukaan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak.
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri yang merupakan Mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Acep menyampaikan, Dari Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kami melihat ada banyak sekali kejanggalan, ucap Acep.
Lebih lanjut Acep katakan, oleh karenanya kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan Eksepsi/Keberatan.
Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat juga dapat melihat secara objektif, kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum. Pungkas Acep
(Red)






