- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Sembilan Pemuda Meninggal, Diduga Tenggak Miras Oplosan
PEMRED : Iyan Baduy
SUBANG - info fakta news
Sebanyak sembilan pemuda dilaporkan meninggal dunia secara bertahap sejak Senin 9 hingga Rabu 11 Februari 2026 di Subang, Jawa Barat.
Diduga setelah mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.
Semua korban merupakan warga kampung Karanganyar dan Soklat, Subang.
Sebelum meninggal, mereka mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan Rumah Sakit PTPN untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, hingga Kamis 12 Februari 2026, total korban meninggal dunia mencapai sembilan orang. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.
“Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif,” ujar Dony saat dikonfirmasi wartawan.
Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) yang diduga sebagai pemasok Vodka Big Boss di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut.
Sementara dua lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi.
Bupati Subang Reynaldy Putra menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut, Ia menyebut tragedi ini sangat memilukan karena para korban meninggal sia-sia dan meninggalkan keluarga.
“Saya mohon kepada warga Subang, jangan lagi mengonsumsi miras oplosan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Reynaldy usai menjenguk korban di RSUD Subang, Rabu 11 Februari 2026 malam.
Menurutnya, kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia mengaku telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyisiran terhadap penjual miras dan obat-obatan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus kematian akibat miras oplosan di Subang.
Pada Oktober 2023, sebanyak 14 orang tewas dalam peristiwa serupa di Jalancagak.
Sebelumnya, pada 2017, tujuh orang pendukung Persebaya (Bonek) juga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan saat melintas di wilayah Subang.
(Red)






